FAJAR, NABIRE – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nabire, Papua Tengah, tersandung pelanggaran serius. Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan membekukan total operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 02 Siriwini setelah ditemukan penyalahgunaan kendaraan distribusi.
Mobil boks yang seharusnya digunakan secara steril untuk mengangkut makanan bergizi bagi masyarakat, justru kedapatan dipakai untuk mengangkut sampah. Pelanggaran ini dinilai fatal karena berpotensi menimbulkan kontaminasi dan melanggar standar higienitas pangan.
Koordinator Wilayah BGN Nabire, Marsel Asyerem, mengonfirmasi bahwa penghentian operasional dilakukan atas instruksi langsung dari pusat. Sanksi mulai berlaku sejak Jumat (27/3/2026) sebagai respons cepat terhadap laporan yang masuk.
“BGN pusat telah mengeluarkan surat penghentian operasional sementara sebagai tindak lanjut dari temuan di lapangan,” tegas Marsel.
Kasus ini terungkap berkat pengawasan rutin yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Nabire (DLH) yang tergabung dalam Satgas Percepatan MBG. Dalam inspeksi tersebut, petugas mendapati langsung kendaraan berstiker MBG digunakan untuk aktivitas pembuangan sampah.
Temuan ini langsung memicu tindakan tegas, mengingat kendaraan distribusi makanan wajib dijaga kebersihannya untuk menghindari risiko kesehatan bagi penerima manfaat program.
Marsel menegaskan, meski kendaraan tersebut berasal dari mitra, penggunaannya tetap berada di bawah tanggung jawab BGN selama masa sewa. Karena itu, seluruh operasional wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) tanpa pengecualian.
“Mobil tersebut disewa untuk distribusi makanan MBG, sehingga tidak boleh digunakan di luar peruntukannya dan harus sesuai SOP,” jelasnya.
Sebagai konsekuensi, dapur SPPG 02 Siriwini kini dihentikan sementara hingga proses evaluasi dan investigasi selesai dilakukan. BGN juga mewajibkan pengelola membuat pernyataan resmi untuk memastikan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaksana program MBG di daerah agar menjaga integritas, terutama dalam hal keamanan dan kebersihan distribusi makanan. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat. (*)





