BKD Sulsel Evaluasi Berkala PPPK Berkinerja Rendah

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperketat pengawasan terhadap kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Evaluasi berkala kini menjadi instrumen penting untuk memastikan hanya pegawai dengan kinerja optimal yang tetap dipertahankan, sementara mereka yang dinilai kurang produktif terancam tidak diperpanjang kontraknya.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan penilaian kinerja sebagai dasar perpanjangan hubungan kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding menegaskan evaluasi bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi tolok ukur utama dalam menentukan nasib PPPK ke depan.

“Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak,” ujar Erwin, Sabtu, 28 Maret 2026.

Ia mengakui, dari puluhan ribu PPPK yang ada saat ini, masih terdapat sejumlah pegawai yang kinerjanya berada di bawah standar, baik dari sisi kedisiplinan maupun kontribusi terhadap pekerjaan.

Kondisi ini dinilai tidak bisa dibiarkan, mengingat besarnya beban anggaran yang harus ditanggung pemerintah daerah.Berdasarkan data Pemprov Sulsel, jumlah PPPK saat ini mencapai sekitar 20.634 orang, menjadikannya salah satu provinsi dengan jumlah PPPK terbanyak di Indonesia.

Dengan jumlah sebesar itu, evaluasi menjadi langkah krusial untuk menjaga efektivitas organisasi.”Jumlah PPPK kita 20.634, sementara PNS 18.207. Jadi, tentu saja harus memiliki output dan outcome kinerja yang lebih berdampak terhadap masyarakat dan organisasi,” tegasnya.

Erwin menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang dinilai tidak menunjukkan kinerja maksimal.

“Kita lihat misalnya dari sekian jumlah PPPK, setelah dievaluasi mau tidak mau kita harus rumahkan 100, yang 100 itu harus kita pastikan bahwa mereka yang kinerjanya rendah,” tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan pengelolaan pegawai daerah juga harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total anggaran daerah pada 2027.

Hal ini membuat pemerintah daerah harus semakin selektif dalam mempertahankan pegawai, termasuk PPPK, agar komposisi anggaran tetap sehat tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.

Sementara itu, terkait wacana penyediaan perumahan bagi PPPK, Erwin memastikan hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang mengarah ke sana.

“Belum ada keputusan ke sana,” singkatnya.

Ia menambahkan, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah menginstruksikan agar seluruh proses evaluasi dilakukan secara objektif, terukur, dan akuntabel.

Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil, termasuk kemungkinan pengurangan jumlah PPPK, benar-benar didasarkan pada hasil penilaian kinerja, bukan pertimbangan lain.

Di tengah besarnya jumlah PPPK, pemerintah menegaskan bahwa hanya pegawai yang mampu menunjukkan kinerja dan komitmen yang akan tetap bertahan dalam sistem birokrasi ke depan. (uca)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Atlet Pencak Silat Alami Kecelakaan Usai Latihan, BPJS Ketenagakerjaan Sigap Tanggung Biaya Perawatan
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
“Enggak Dikasih Salah, Berlebihan Juga Salah,” Curhat Ayah 3 Anak soal PP Tunas
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Netflix Konfirmasi Kembali Naikan Harga Berlangganan Sejak 26 Maret
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Momen Prabowo dan PM Malaysia Anwar Ibrahim Satu Mobil Menuju Bandara Halim Perdanakusuma
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Silaturahmi 3 Jam, Prabowo-Anwar Ibrahim Turut Bahas Dinamika Timur Tengah
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.