SUMENEP (Realita)– Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memberlakukan kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut mulai diterapkan menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada 27 Maret 2026 itu mengatur pembatasan penggunaan BBM dalam aktivitas kedinasan sehari-hari. Kebijakan ini berlaku untuk ASN, pegawai non-ASN, BLUD, hingga BUMD.
Baca juga: Pemkab Sumenep Terapkan WFH dan Dorong Transportasi Ramah Lingkungan untuk Hemat Energi
Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap kondisi global, terutama konflik di Timur Tengah yang memengaruhi stabilitas pasokan dan harga energi dunia. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.
Dalam implementasinya, Pemkab Sumenep menetapkan setiap hari Jumat sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM. Pegawai dianjurkan menggunakan moda ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau alternatif lainnya.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan gerakan bersama untuk menghadapi tantangan energi.
“Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa efisiensi energi itu penting. Ini bukan hanya soal penghematan anggaran, tetapi juga kontribusi daerah dalam menjaga stabilitas energi nasional,” ujarnya.
Baca juga: Tekan Sampah Lebaran, Bupati Sumenep Terbitkan Surat Edaran
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi pegawai dengan kondisi tertentu. ASN yang memiliki jarak tempuh lebih dari lima kilometer atau dalam situasi mendesak tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.
“Fleksibilitas tetap kami berikan. Yang terpenting adalah semangat untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM,” tambahnya.
Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku bagi layanan publik yang bersifat esensial, seperti sektor kesehatan dan unit kerja dengan mobilitas tinggi.
Baca juga: KJS Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran, Wabup Sumenep Turut Mendampingi
Fauzi juga menekankan pentingnya peran pimpinan perangkat daerah dalam memastikan kebijakan berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Saya minta seluruh pimpinan OPD memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. (haz)
Editor : Redaksi





