Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ranah Digital (PP Tunas) yang mulai efektif diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Langkah Konkret Sosialisasi dan KoordinasiStaf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan Pemprov DKI akan menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi lintas dinas, khususnya Diskominfotik dan Dinas Pendidikan.
“Langkah konkret yang sedang dipersiapkan meliputi sosialisasi massal kepada orang tua, sekolah, komunitas RT/RW, dan masyarakat melalui kanal resmi Pemprov, media sosial, dan forum publik,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan berkoordinasi dengan platform digital guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi di wilayah Jakarta.
Pembatasan Gawai di Sekolah DiperkuatDi sektor pendidikan, Pemprov DKI telah menerbitkan Surat Edaran tentang pemanfaatan gawai secara bijak di lingkungan sekolah dari PAUD hingga SMA.
“Guru serta kepala sekolah akan mendapatkan arahan tambahan untuk membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran (kecuali untuk keperluan pembelajaran yang disetujui), mengumpulkan gawai siswa di tempat khusus yang disediakan sekolah,” kata Chico.
Guru juga diminta meningkatkan pengawasan serta mendorong aktivitas offline yang lebih bermakna bagi siswa.
Chico menambahkan Dinas Pendidikan akan segera mengeluarkan panduan lanjutan agar implementasi PP Tunas di sekolah berjalan terstruktur dan selaras dengan regulasi nasional.
“Disdik akan mengeluarkan panduan lanjutan atau surat edaran penyesuaian dalam waktu dekat agar implementasi di sekolah lebih terstruktur, selaras dengan regulasi nasional, serta tetap mendukung proses belajar yang kondusif dan menjaga kesehatan mental siswa,” ungkapnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.




