Menilik PP TUNAS: Ketentuan Umum hingga Batasan Usia Anak Akses Medsos

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP TUNAS) resmi berlaku pada Sabtu, 28 Maret 2026. Berlakunya PP TUNAS seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.

Di dalam aturannya, PP TUNAS mengatur platform digital agar membatasi anak bermain media sosial. Dalam modul panduan PP TUNAS yang diterima kumparan, ada 5 poin ketentuan yang wajib diperhatikan oleh platform digital.

Yang pertama, perlindungan anak lebih diutamakan dibandingkan kepentingan komersialisasi. Yang kedua, platform dilarang melakukan profiling data anak.

Lalu, platform berkewajiban untuk menerapkan batasan usia anak, serta melakukan pengawasan ketat dalam pembuatan akun medsos anak. Selanjutnya, platform dilarang memakai anak sebagai komoditas dalam ekosistem digital.

Terakhir, platform yang melanggar aturan di dalam PP TUNAS akan mendapatkan sanksi.

Lantas, berapa batasan usia anak untuk mengakses layanan digital?

Untuk anak di bawah 13 tahun, mereka hanya boleh memiliki akun pada produk dan layanan digital dengan risiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak. Namun, pembuatan akun harus tetap disertai izin orang tua.

Lalu, untuk anak berusia 13-15 tahun hanya boleh mengakses layanan digital berisiko sedang dengan tetap memerlukan izin orang tua.

Terakhir, untuk anak berusia 16-17 tahun, boleh mengakses layanan berisiko tinggi seperti media sosial umum selama mendapatkan izin orang tua.

Dalam aturan di PP TUNAS, platform wajib memverifikasi usia pengguna dan memastikan orang tua anak mengizinkan.

Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital. Katanya, tak ada kompromi bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

Sebelum aturan ini berlaku, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, agar segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.

Meutya mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.

Sementara platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif.

"Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," tambahnya.

Meutya menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soal Penetapan Tersangka Samin Tan, Satgas PKH Tegaskan Jadi Peringatan bagi Lainnya
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Email Direktur FBI Kash Patel Diretas Hacker Iran, Bongkar Foto dan Informasi Pribadi
• 9 jam laludisway.id
thumb
Wisata Bahari Jadi Andalan Cirebon saat Libur Lebaran Tahun Ini
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Transjakarta berencana lakukan peremajaan pramudi Mikrotrans
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Imigrasi Bali Tangkap Buron Interpol Asal Inggris
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.