Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kuota produksi nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang telah disetujui mencapai sekitar 150 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan proses persetujuan RKAB mineral dan batu bara masih terus berlanjut hingga saat ini.
"Kemungkinan di atas 150," kata Tri di Kemenko Perekonomian, Jumat (27/3/2026).
Adapun, sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menggodok sejumlah kebijakan terkait dengan komoditas tambang mineral, khususnya batu bara dan nikel.
Hal tersebut disampaikan Bahlil usai bertemu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Investasi/BKPM Rosan Roeslani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Jumat (27/3/2026).
'Menyangkut mineral, kami juga sudah melakukan rapat terbatas dengan Presiden [Prabowo Subianto] sejak dua hari lalu, dan tadi juga sudah melakukan sinkronisasi,” kata Bahlil.
Baca Juga
- Bahlil Godok Kebijakan Tambang: soal Relaksasi Produksi & Harga Batu Bara-Nikel
- GEM Group Perkuat Rantai Pasok Baterai Lewat Hilirisasi Nikel
- Bahlil Pertimbangkan Relaksasi Kuota Produksi Batu Bara dan Nikel
Dia memerinci, sinkronisasi kebijakan pertama berkaitan dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) komoditas tambang. Menurutnya, belum ada perubahan mengenai ketentuan RKAB batu bara, tetapi pemerintah melakukan apa yang disebutnya dengan kebijakan relaksasi terukur.
Bahlil menyebut bahwa batu bara merupakan salah satu sumber energi yang terdapat di Indonesia, sehingga pemerintah akan berupaya mempertahankan kebutuhan dalam negeri. Hal ini dilakukan dengan menimbang aspek permintaan dan penawaran.
"Kalau harganya bagus terus, kita akan memproduksi juga lebih banyak, tetapi kalau harganya turun, kita akan menyesuaikan dengan permintaan di pasar. Jadi, supply and demand sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan," ujar Bahlil.
Berikutnya, terkait komoditas nikel, dia menyampaikan bahwa pemerintah juga akan menyeimbangkan permintaan dan penawaran dengan menghitung kebutuhan pabrik, sehingga harga nikel tidak jatuh. Oleh karena itu, harga mineral acuan (HMA) nikel juga akan dinaikkan.
"Sudah menjadi keputusan dari kami, bahwa kami akan menaikkan HMA-nya. Jadi harga standar acuan nikelnya kami akan naikkan,” ujar Bahlil.





