Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengakui banyaknya keluhan yang masuk dari wajib pajak (WP) saat melaporkan SPT tahunan melalui sistem inti administrasi perpajakan yakni Coretax.
Bimo menjelaskan bahwa tahun ini merupakan pertama kali khususnya WP orang pribadi (OP) menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui Coretax, setelah bertahun-tahun menggunakan situs DJP Online.
Dia tidak menampik berbagai kendala teknis dihadapi WP saat berhadapan dengan Coretax. Sebab, sistem tersebut juga menerima berbagai database pembanding dari instansi lain seperti data nomor induk kependudukan (NIK) dari Kementerian Dalam Negeri hingga nomor izin berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
"Kami enggak punya kontrol terhadap external data source. Memang kami sudah masukkan sebagian besar data dari komitmen pertukaran data dengan seluruh kementerian/lembaga ke data warehouse kami. Kami juga akhirnya bisa nembak juga ke data warehouse, cuma memang ada beberapa kendala teknis tetapi sudah selesai sih," terang Bimo kepada wartawan saat ditemui di Aula Mezzanine, Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Selain banyaknya data yang dihimpun oleh Coretax, termasuk hingga dalam bentuk biometrik, data di sistem tersebut juga merupakan migrasi dari sistem lama. Dengan demikian, masih dibutuhkan waktu untuk melakukan berbaga penyesuaian.
Apalagi, Bimo menggarisbawahi bahwa sistem Coretax baru bisa beroperasi secara efektif untuk menjadi sarana pelaporan SPT tahunan pada 1 Januari 2026.
Baca Juga
- Deadline Lapor SPT Mundur, Penerimaan Pajak Rp5 Triliun Geser ke April 2026
- DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT, Ini Poin-poinnya
- Deadline SPT Wajib Pajak Pribadi Diperpanjang hingga 30 April, DJP Kejar Sisa 6 Juta SPT
"Kami juga mohon kesabaran dari para wajib pajak karena memang sekarang itu SPT kan pre-populated, semua bukti potong masuk secara otomatis. Jadi memang bebannya sistem itu luar biasa, jauh dibanding tahun-tahun sebelumnya," terang Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu.
Adapun DJP mencatat sudah ada sekitar 9,1 juta SPT yang sudah dilaporkan secara keseluruhan oleh WP OP maupun Badan. Artinya, masih ada sekitar 6 juta SPT untuk mencapai target 15 juta SPT.
DJP pun telah memberikan relaksasi berup penghapusan sanksi administrasi bagi WP OP yang melaksanakan kewajibannya melewati deadline 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026.





