JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai memberi apresiasi kepada platform digital yang bergerak cepat mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital.
X dan Bigo Live menjadi dua platform pertama yang dinilai menunjukkan kepatuhan penuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), sekaligus menjadi tolok ukur bagi platform lain.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan apresiasi tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: PP Tunas Resmi Berlaku, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak atau Terancam Sanksi
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, langkah kedua platform ini bukan sekadar pernyataan komitmen, melainkan sudah diwujudkan dalam perubahan sistem dan kebijakan secara nyata.
Hal ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan konkret yang sejalan dengan tujuan PP Tunas dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Platform X, misalnya, telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun.
Kebijakan ini tercantum dalam laman pusat bantuan (help desk) mereka.
Selain itu, X juga berkomitmen untuk mulai melakukan identifikasi serta penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah lebih ketat dengan menetapkan batas usia minimum 18 tahun ke atas.
Ketentuan ini tercantum dalam perjanjian pengguna dan kebijakan privasi mereka.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- apresiasi Komdigi
- Meutya Hafid
- PP Tunas
- X patuh aturan
- Bigo Live patuh
- perlindungan anak digital





