Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan menemukan ratusan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, dengan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi pelanggaran yang telah diterbitkan.
Sebanyak 1.461 kasus pelanggaran THR masih dalam proses penanganan dan hanya 173 kasus yang dinyatakan selesai.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak dasar pekerja di Indonesia.
Kritik DPR terhadap Lemahnya PengawasanAnggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai persoalan pelanggaran THR bukan sekadar masalah teknis, melainkan akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Ia menyatakan, "Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal."
Menurutnya, akar masalah terletak pada sanksi yang tidak memberikan efek jera kepada pelanggar.
Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha.
Namun, dalam praktiknya sanksi tersebut jarang benar-benar dijalankan.
Ia mengungkapkan, "Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan."
Usulan Perubahan dan Penguatan PengawasanEdy juga menyoroti mekanisme hukum melalui UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dinilai tidak memberikan solusi cepat.
Proses hukum dapat memakan waktu hingga dua tahun dan putusan sering kali tidak dijalankan oleh perusahaan.
Ia mengatakan, "Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil."
Ia mendorong perubahan pendekatan agar pelanggaran THR dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana.
Ia menegaskan, "Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas."
Pemerintah juga diminta tidak hanya bersifat reaktif dengan menunggu laporan, tetapi melakukan pencegahan sejak dini.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR sebelum tenggat waktu.
Ia menyatakan, "Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret."
Selain itu, Edy mendesak penyelesaian seluruh laporan tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan.
Ia juga mendorong pelibatan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal.
Ia menegaskan, "Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran."
Pemerintah juga diminta mempublikasikan secara rutin data pelanggaran THR dan progres penanganan kasus.
Ia menyatakan, "Publikasikan secara terbuka. Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera."
Perusahaan pelanggar diusulkan masuk dalam daftar pengawasan khusus hingga tahun berikutnya.
Ia menutup, “Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun.”




