Penasihat Hukum Amsal Christy Sitepu, Willyam Raja, mengatakan bahwa 20 kepala desa memberikan saksinya terhadap Amsal yang merupakan seorang penyedia jasa videografer dari CV Promiseland.
Para kepala desa tersebut bersaksi bahwa Amsal tidak bersalah dan menyetujui proyek pembuatan video profil desa tersebut dengan biaya pembuatannya sebesar Rp 30 juta.
"Fakta persidangan, itu semua kepala desa dihadirkan sebagai saksi, jadi semua. 20 desa yang dimaksud itu, semua kepala desa hadir sebagai saksi," kata Willyam saat dihubungi, Sabtu (28/3).
"Kepala desa tidak ada komplain termasuk juga administrasi semuanya. Penyerahan berkas sudah selesai, sudah dibayarkan berdasarkan kesepakatan mereka," sambung Willyam.
Willyam menuturkan, dalam persidangan tersebut bahwa 20 saksi kepala desa merasa heran saat Amsal dimejahijaukan.
"Bahwa saksi (kepala desa) tidak mengetahui kenapa terdakwa masuk penjara," ujar Willyam.
Sedangkan, proses administrasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) telah diserahkan ke pihak inspektorat Kabupaten Karo.
"Untuk dari desa di persidangan sendiri, kepala desa juga bingung, ini kok bisa jadi masalah. SPJ kepala desa juga, setelah pekerjaan selesai, mereka semua setor itu ke Inspektorat sebagai kewajiban mereka. Surat Pertanggungjawaban mereka kan harus kirim kalau proyek sudah selesai. Setelah proyek itu selesai, mereka langsung kerjakan. Dan itu fakta persidangan," ucap Willyam.
Sebelumnya, Amsal didakwa terkait memperkaya diri dan merugikan negara dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Amsal dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Amsal dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pegawai negeri yang merugikan keuangan negara.





