Jakarta: Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku hari ini. Platform yang tidak menerapkan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun akan dikenakan sanksi.
"Dalam aturan kami sudah ditetapkan sanksi. Mulai dari denda hingga yang paling berat adalah penutupan," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Angga Raka Prabowo, dalam program Newsline Metro TV, Sabtu, 28 Maret 2026.
Angga menegaskan bahwa aturan PP Tunas ini sudah disosialisasikan kepada semua platform. Mereka juga telah meresponsnya dengan baik, sehingga diharapkan semua platform dapat mematuhi regulasi yang sudah diterapkan.
Baca Juga :
TikTok dan Roblox Bersedia Patuhi Ketentuan PP Tunas efektif"Selama ini kita juga sudah saling berkomunikasi dengan para platform. Harapan kami mereka comply begitu," kata Angga, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Untuk diketahui, PP Tunas efektif berlaku pada 28 Maret 2026. Beleid tersebut membatasi anak dari platform digital berisiko tinggi.
Penerapan awal PP Tunas berlaku untuk delapan platform digital. Yakni, YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.




