Jangan Hanya Batasi Akses Anak ke Medsos, Ciptakan Ruang Digital Aman 

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun resmi diberlakukan pemerintah mulai Sabtu (28/3/2026). Implementasi dari kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas dan aturan turunannya, diharapkan benar-benar berjalan, bukan sekadar peraturan.

Berbagai pihak menyambut baik langkah ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan dan peran orangtua. Sorotan lebih lanjut yaitu memastikan kepatuhan platform digital dalam menjalankan aturan tersebut dan memastikan akun-akun media sosial yang membahayakan anak-anak tidak bocor atau masih bisa diakses anak-anak.

Melalui akun resminya di Instagram, Jumat (27/3/2026), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan, bahwa Keputusan Menteri Komdigi No 142/2026 diterbitkan agar pembatasan akses anak di bawah 16 tahun terhadap media sosial itu berjalan efektif. Pemerintah mengatur indikator penggunaan layanan oleh anak, penilaian risiko konten berbahaya, serta verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada tahap awal, pembatasan ini menyasar platform besar seperti Tiktok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, Roblox, dan Youtube. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, pembatasan akses yang sesuai dengan tahapan usia dan kapasitas anak adalah langkah krusial.

"Bagi kami, ini bukan sekadar soal pembatasan akses, tetapi upaya bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan sesuai dengan tumbuh kembang anak," ujar menteri yang akrab disapa Arifah, pada Sabtu (28/3/2026).

Untuk mengawal implementasi PP Tunas, Kementerian PPPA akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan dengan fokus pada pemenuhan hak-hak anak di ruang digital, serta mengajak orangtua dan masyarakat untuk aktif mendampingi anak.

Baca JugaKementerian Komdigi: Platform Harus Bertanggung Jawab Jaga Keamanan Anak

”Kementerian PPPA akan terus mengajak orang tua dan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dan pendampingan penggunaan media sosial oleh anak,” ucap Arifah.

Selanjutnya, Kementerian PPPA akan tetap aktif berkoordinasi dengan Kemenkomdigi dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan pelindungan anak di ruang digital berjalan secara holistik, efektif dan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.

Tantangan pengawasan dan literasi orangtua

Meski niat pemerintah dinilai baik, efektivitas implementasi PP Tunas menjadi sorotan. Koordinator Advokasi dan Layanan Hukum ECPAT Indonesia, Rio Hendra, mempertanyakan mekanisme pengawasan dari aturan ini. 

"Apakah akan berjalan dengan baik pengawasan dan pemantauannya? Dan apakah akan dibuat lembaga khusus yang melakukan pengawasan tersebut?" ungkap Rio.

Rio juga menekankan pentingnya peran orangtua. Ia mengingatkan bahwa tidak semua orangtua melek teknologi digital. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan sarana sosialisasi untuk memperkuat pemahaman orangtua, guru, dan masyarakat.

Selain itu, pemerintah didorong untuk menyediakan solusi alternatif berupa kegiatan positif bagi anak-anak yang sudah telanjur kecanduan media sosial dan gim daring.

Senada dengan hal tersebut, Senior Director of Advocacy and Campaign Save the Children Indonesia, Tata Sudrajat, menilai PP Tunas dan turunannya termasuk pembatasan media sosial untuk anak adalah supaya perlindungan negara pada anak. Inisiatif tersebut harus didukung untuk mengurangi dampak negatif digital pada anak yang memang sudah menjadi masalah.

Baca JugaPembatasan Akun Medsos Anak Berusia di Bawah 16 Tahun Dimulai 28 Maret 2026

Interaksi anak dalam dunia digital memang menciptakan dilema hak-hak anak, antara hak perlindungan dan hak mendapatkan informasi yang merupakan bagian dari hari partisipasi. Keduanya merupakan hak dasar anak. Maka, solusinya adalah apa yang menjadi kepentingan terbaik untuk anak.

”PP Tunas dan turunannya hendaknya tidak menutup anak pada produk, layanan, dan fitur yang bermanfaat. Selain itu, badai digital ini memang enggak bisa dibendung,” tutur Tata.

Karena itu, menurut Tata ekosistem perlindungan anak di dunia digital harus berkolaborasi, menciptakan lingkungan digital yang aman untuk anak sehingga terhindar dari risiko dan apabila ada kasus dapat ditangani dengan memyeluruh dan terpadu. Semua harus terlibat, mulai dari orangtua, masyarakat, sekolah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), hingga lembaga layanan, dan penegak hukum, serta pemerintah daerah.

Tata mengingatkan pentingnya untuk melatih kematangan anak dalam menilai sebuah produk digital, sehingga mereka memiliki kesadaran untuk memilih. Peningkatan kompetensi digital anak juga diperlukan agar mereka memiliki resiliensi dan berani melapor jika menemukan hal yang tidak nyaman.

Efektivitas pelarangan ini sangat bergantung pada kepatuhan PSE dan penegakan hukum.

”Mendengar dan mempertimbangkan pendapat perasaan dan suara anak penting karena merekalah yang langsung terdampak dengan kebijakan-kebijakan tersebut,” ucap Tata.

Kepatuhan platform dan penegakan hukum

Dari kacamata hukum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus) Jakarta sekaligus praktisi perlindungan anak, Ahmad Sofian, memandang campur tangan negara memang diperlukan. Ia menyoroti kesenjangan literasi digital di kalangan orangtua, terutama di pedesaan atau kelas bawah, yang sering kali gagal mencegah penggunaan media sosial berlebihan pada anak.

Di banyak negara berkembang termasuk Indonesia, hanya sebagian orang tua dari golongan berpendidikan dan kelas menengah atas yang bisa mengontrol atau mengawasi anaknya menggunakan media sosial dan gim daring.

Baca JugaPembatasan Umur Anak Bermedia Sosial Hadapi Tantangan Keakuratan Verifikasi

”Namun sebagian besar orang tua kita terutama yg dipedesaan atau dari kelas bawah adalah "buta" akan media sosial dan gim daring. Mereka kurang atau tidak paham dampak buruknya pada anak anak mereka, atau gagal mencegah anak mereka dari penggunaan media sosial yang berlebihan,” tandas Sofian.

Ia juga mengingatkan bahwa efektivitas pelarangan ini sangat bergantung pada kepatuhan PSE dan penegakan hukum. Karena anak-anak dengan berbagai cara akan berusaha untuk memiliki akun yang dilarang.

Selain itu, kepatuhan penyelenggara sistem elektronik di media sosial dan gim daring juga patut dicurigai. ”Mereka akan mencari celah dan bahkan mengubah platform mereka agar tetap dimasuki dan digunakan anak dengan mengubah beberapa fitur atau boleh menggunakan yang tanpa harus mendaftar lebih dulu,” ujar Sofian.

Dukungan penerapan pembatasan medsos pada anak juga disampaikan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menyampaikan kebijakan pemerintah ini telah lama dinantikan kalangan medis. Hal ini lantaran semakin mengkhawatirkannya dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak.

IDAI pun mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut baru langkah awal. Piprim menyatakan perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah sebuah marathon yang harus dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.

Selama beberapa tahun terakhir ini, IDAI telah menyoroti masalah paparan screentime dan penggunaan gawai pada anak. IDAI berpendapat anak di bawah usia dua tahun atau pada seribu hari pertama kehidupan tidak boleh mendapatkan gawai. Periode tersebut krusial karena masa emas pertumbuhan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata, yang tidak bisa digantikan oleh layar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AC Milan Putar Balik! Coret Bomber Argentina dari Daftar Belanja Usai Alami Cedera Serius
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Hampir Sebulan Memanas, Kapan Perang AS-Israel vs Iran Akan Berakhir?
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Usai Timnas Indonesia Bantai Saint Kitts and Nevis, Pujian Rizky Ridho kepada Beckham Putra Buat Maarten Paes Ngakak
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Tel Aviv Dihantam Serangan Rudal Iran, Satu Kota Porak Poranda
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Penanganan Jangan Terlambat, Kenali Tanda Bahaya Kehamilan
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.