FAJAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi melalui lelang barang rampasan. Pada periode Maret 2026, KPK mencatat nilai laku lelang mencapai Rp10,922 miliar yang seluruhnya disetorkan ke kas negara.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, menyatakan capaian tersebut mencerminkan efektivitas strategi pemulihan aset yang dijalankan lembaganya.
“Capaian ini menunjukkan bahwa pemulihan aset tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/3).
Lelang yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026 itu digelar secara daring melalui mekanisme open bidding. KPK juga mengapresiasi partisipasi masyarakat serta sinergi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam penyelenggaraan lelang yang dinilai profesional dan akuntabel.
Sebanyak lebih dari 350 penawar berpartisipasi dalam lelang tersebut. Dari total 26 lot yang ditawarkan, 15 lot berhasil terjual, terdiri atas 11 lot barang bergerak dan 4 lot barang tidak bergerak.
Nilai lelang barang bergerak tercatat sebesar Rp719 juta, meliputi mobil, sepeda motor, sepeda, tas, jam tangan, dan telepon genggam. Sementara itu, barang tidak bergerak berupa tanah serta tanah dan bangunan mendominasi dengan nilai mencapai Rp10,266 miliar.
Total nilai penawaran sempat menyentuh Rp10,985 miliar. Namun, terdapat dua wanprestasi pada lot barang berupa telepon genggam senilai Rp62,8 juta, sehingga nilai final lelang menjadi Rp10,922 miliar.
Mungki menegaskan bahwa pengelolaan barang sitaan dan rampasan tidak berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan nilai ekonominya dapat kembali ke negara secara optimal sebagai bagian dari strategi asset recovery KPK.
Ia menambahkan, tingginya partisipasi masyarakat menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik terhadap proses lelang yang transparan.
“Kami melihat antusiasme masyarakat terus meningkat. Hal ini tidak lepas dari upaya KPK dalam menjaga kualitas barang, keterbukaan informasi, serta kemudahan akses melalui sistem lelang daring,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, KPK mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum, termasuk melalui tahapan aanwijzing atau pemberian kesempatan kepada calon peserta untuk melihat langsung kondisi barang sebelum mengikuti lelang.
Sepanjang 2025, KPK telah melaksanakan empat kali lelang dengan total nilai mencapai Rp109,8 miliar, menjadi capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir. Nilai tersebut merupakan bagian dari total pemulihan aset KPK sepanjang tahun 2025 yang mencapai Rp1,53 triliun.
Ke depan, KPK menyiapkan pelaksanaan lelang tahap berikutnya pada Juni 2026, dengan memastikan proses penilaian aset berjalan optimal agar nilai limit tetap wajar dan sesuai standar. (jpg/*)





