JAKARTA - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan, jika eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tetap ditahan di rutan juga sesuai undang-undang.
Mahfud menyampaikan hal itu merespons pernyataan KPK yang menyebutkan peralihan penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah sesuai dengan UU.
"Kata KPK penahanan rumah Yaqut sesuai UU. Kalau cuma sesuai UU, betul. Tapi kalau tetap ditahan di rutan juga sesuai UU," kata Mahfud dalam akun X pribadinya, @mohmahfudmd pada Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, peralihan tahanan ini bukan sekadar sesuai dengan UU. Namun, alasan di balik peralihan status tahanan itu harus disampaikan secara gamblang.
"Jika tahanan-tahanan lain ditahan di rumah juga sesuai dengan UU. Kalau semua tetap di rutan juga sesuai dengan UU. Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh," ujarnya.
Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Baca Juga:Momen Wapres hingga Menteri Beri Angpao ke Barongsai di Perayaan Imlek 2026Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat sholat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut. “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” katanya.
Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.
#nasional




