DENPASAR, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian tengah memburu dua warga negara (WN) Brasil, tersangka kasus pembunuhan terhadap warga Belanda inisial RP di Badung, Bali.
Seperti diketahui, kedua tersangka, Darlan Bruno Lima San Ana (36) dan Kalyl Hyorran (29), meninggalkan wilayah Indonesia tidak lama usai diduga menikam korban hingga tewas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Polisi I Gede Adhi Muliawarman menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat untuk melakukan langkah lanjutan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan WN Belanda di Bali, Polisi Tetapkan 2 WN Brasil Jadi Tersangka
Langkah lanjutan yang dimaskud, termasuk pengajuan daftar pencarian orang (DPO) serta red notice melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Interpol, untuk memperluas pengejaran kedua tersangka.
"Kami sudah mengajukan DPO dan permohonan (red notice) ke Interpol untuk pencarian lebih luas di tingkat internasional," kata Adhi dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).Menurutnya, saat ini data dan identitas kedua tersangka telah disebarluaskan secara global
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi lintas negara terkait lintasan negara transit dan negara tujuan kedua tersangka.
Di sisi lain, guna mempercepat penangkapan, polisi turut menyebarluaskan data dan identitas kedua tersangk secara global.
"Per hari ini (Sabtu, 28/3) sudah disebarkan ke seluruh dunia," tuturnya, dilansir dari Antara.
Polda Bali menekankan terus melakukan upaya maksimal dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kedua tersangka dapat segera ditangkap dan dibawa kembali ke Indonesia sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Diberitakan sebelumnya, WN Belanda berinisial RP tewas usai diduga ditikam oleh dua orang tidak dikenal.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- pembunuhan
- red notice
- polda bali
- pembunuhan wn belanda
- 2 wn brasil tersangka
- dpo





