REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan adanya dua lot telepon seluler (HP) yang tidak dilunasi pembayarannya oleh peserta lelang pada periode Maret 2026. Total nilai dari dua lot tersebut mencapai Rp62,8 juta.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipraktikto, menyampaikan kepada para jurnalis bahwa jumlah total yang diperoleh KPK dari pelelangan Maret 2026 adalah Rp10,922 miliar. Angka ini lebih rendah dari proyeksi semula sebesar Rp10,985 miliar, yang bisa dicapai jika semua peserta lelang melunasi pembayaran.
Dalam penjelasannya, Mungki tidak menyebutkan apakah wanprestasi tersebut mencakup dua HP merek OPPO yang sebelumnya ramai dibahas publik, yang dijual dengan harga Rp59,72 juta. Dia hanya menegaskan bahwa nilai lelang untuk barang bergerak, termasuk mobil, motor, sepeda, tas, jam tangan, dan HP, mencapai Rp719 juta.
Sementara itu, untuk barang tidak bergerak seperti tanah serta tanah dan bangunan, mendominasi hasil lelang dengan total nilai Rp10,266 miliar.
“Pengelolaan barang sitaan dan rampasan tidak hanya berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan nilai ekonominya dapat kembali kepada negara secara optimal. Ini bagian penting dari strategi asset recovery oleh KPK,” kata Mungki.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.