Probolinggo, tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak oleh oknum guru ngaji di Probolinggo berujung proses hukum.
Pria berinisial SH (28), yang diketahui sebagai guru ngaji, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, mengatakan, bahwa pelaku telah diamankan dan resmi dijadikan tersangka.
Kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
- Istimewa
“Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Iptu Zainullah, Sabtu (28/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula saat korban diduga tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang kiai yang dihormati oleh pelaku.
Mengetahui hal tersebut, pelaku tersulut emosi dan kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di lokasi.
"Peristiwa ini terjadi di sebuah musholla di wilayah Triwung, Kademangan, Kota Probolinggo, pada Senin (9/3) malam. Korban merupakan anak berinisial MFR (10). Dalam video yang viral di media sosial, pelaku diduga membanting korban, sehingga memicu kecaman dari masyarakat," jelasnya
Polisi menegaskan jika alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang menjadi dasar penanganan perkara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Pelaku juga dikenakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 6 bulan," pungkasnya. (msn/muu)




