Saat Videografer di Karo Didakwa Mark-up Jasa Video Desa Rp 202 Juta

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

Amsal Christy Sitepu harus berurusan dengan hukum. Amsal didakwa melakukan korupsi mark-up jasanya yang disebut merugikan negara Rp 202 juta.

Penyedia jasa videografi dari CV Promiseland ini dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Dia juga dituntut mengembalikan uang senilai kerugian negara.

Amsal didakwa memperkaya diri dan merugikan negara dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi para kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022.

Kasus ini bermula pada tanggal 8 November 2019, Amsal membuat video profil desa sebanyak 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja, mengatakan bahwa kejadian bermula saat Amsal menawarkan pembuatan video profil kepada para kepala desa yang berada di Kabupaten Karo.

Amsal menawarkan pembuatan video profil desa dengan mengajukan proposal kepada kepala desa tersebut dengan harga pembuatan video sebesar Rp 30 juta.

Beberapa kepala desa juga ada yang menolak karena anggaran yang tidak cukup ataupun masalah internal. Sehingga hanya 20 desa berada di Kabupaten Karo menyetujui untuk pembuatan video profil desa tersebut. Amsal pun mengerjakan kegiatan video profil desa dalam kurun waktu lebih kurang 2 tahun.

"(Amsal) datang dari desa ke desa dan menanyakan 'Saya ada buat company profile yang lain sudah mengerjakan, bapak mau enggak?'. Tapi masing-masing yang ditawarkan kepada kepala desanya enggak mengerjakan karena masalah anggaran, masalah internal mereka lah," kata Willyam saat dihubungi, Sabtu (28/3).

Kemudian pembuatan video profil desa pun selesai. Beberapa desa juga sudah mengunggah video tentang identitas desa tersebut di platform YouTube.

Selanjutnya, kepala desa membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada inspektorat Kabupaten Karo, setelah pembuatan video profil desa tersebut telah selesai dikerjakan.

Selang beberapa tahun kemudian, pada tanggal 19 November 2025, pihak Kejaksaan Negeri Karo memanggil Amsal sebagai saksi atas pengerjaan penyedia jasa pada terdakwa lainnya.

Setelah dipanggil menjadi saksi, Amsal pun diperiksa oleh jaksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu juga dan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.

Kesaksian 20 Kepala Desa

Penasihat Hukum Amsal Christy Sitepu, Willyam Raja, mengatakan bahwa 20 kepala desa memberikan saksinya terhadap Amsal yang merupakan seorang penyedia jasa videografer dari CV Promiseland.

Para kepala desa tersebut bersaksi bahwa Amsal tidak bersalah dan menyetujui proyek pembuatan video profil desa tersebut dengan biaya pembuatannya sebesar Rp 30 juta.

"Fakta persidangan, itu semua kepala desa dihadirkan sebagai saksi, jadi semua. 20 desa yang dimaksud itu, semua kepala desa hadir sebagai saksi," kata Willyam saat dihubungi, Sabtu (28/3).

"Kepala desa tidak ada komplain termasuk juga administrasi semuanya. Penyerahan berkas sudah selesai, sudah dibayarkan berdasarkan kesepakatan mereka," sambung Willyam.

Willyam menuturkan, dalam persidangan tersebut bahwa 20 saksi kepala desa merasa heran saat Amsal dimejahijaukan.

Kata Jaksa

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, menjelaskan soal kasus hukum yang menjerat Amsal. Saat ini kasus Amsal sudah masuk persidangan.

Sidang putusan atas kasusnya akan digelar awal April mendatang. Meski, Amsal mempertanyakan alasan dirinya bisa dijerat sebagai terdakwa sebab tak punya kuasa atas mark-up anggaran.

"Kalau kita lihat dari fakta persidangan, artinya itu pasti ada alat bukti yang kita punya sesuai dengan ketentuan KUHAP, sama perhitungan kerugian negara. Ada perhitungan kerugian negara itu dari inspektorat," kata Dona saat dihubungi, Sabtu (28/3).

Dona menuturkan, pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa memberikan bantahan di persidangan.

"Kita JPU dan penasihat hukum sudah menyampaikan apa yang menjadi hak-hak kita di persidangan. Itu artinya kita melakukan dakwaan, penuntutan, pembuktian, juga (untuk) penasihat hukum," ucap Dona.

"Kalau dari teman-teman penasihat hukum, artinya mereka punya penafsiran sendiri terhadap fakta-fakta di persidangan. Kita JPU juga punya alat bukti dan punya fakta-fakta di persidangan dan itulah yang kita tuangkan di tuntutan," sambung Dona.

Menurut Dona, setelah melakukan dakwaan dan tuntutan serta jawaban atas pembelaan, pihaknya menunggu sidang putusan dari majelis hakim, pada hari Rabu 1 April 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sambut Lebaran Ketupat, Warga Pesisir Pasuruan Gelar Tradisi Praonan
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Pelatih Bulgaria Sentil ‘Level’ Timnas Indonesia, hingga Brace Beckham Putra Picu Reaksi Para Pemain Persib
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Perang Tak Kunjung Reda, Harga Minyak Melonjak 4,2 Persen, Timah 3,77 Persen
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Menlu AS: Operasi Militer terhadap Iran Akan Berakhir dalam Hitungan Pekan
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.