JABATAN publik pada dasarnya bukan hadiah. Ia bukan pula tanda bahwa seseorang telah naik kelas menjadi warga istimewa.
Jabatan adalah mandat. Ia lahir dari kepercayaan publik, ditopang oleh uang rakyat, dan dibatasi oleh konstitusi.
Karena itu, ketika seseorang menjadi pejabat, yang sesungguhnya ia terima bukanlah kemuliaan pribadi, melainkan beban tanggung jawab.
Di negeri ini, sayangnya, jabatan terlalu sering diperlakukan sebagai tangga menuju kehormatan sosial dan jaminan hidup yang panjang.
Kekuasaan tak jarang dibayangkan bukan sebagai amanah yang sementara, melainkan sebagai hak yang terus menetes, bahkan setelah kursi ditinggalkan.
Dari sinilah persoalan tentang hak pensiun pejabat negara menemukan relevansinya. Ini bukan semata soal tunjangan. Ini soal cara kita memahami watak negara, etika kekuasaan, dan makna keadilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan rezim pensiun pejabat negara membuka kembali perdebatan yang lama tertutup oleh kebiasaan.
Kebiasaan itulah yang sering paling berbahaya. Sebab, sesuatu yang terus berlangsung lama kerap dianggap wajar, meski sesungguhnya tidak lagi adil.
Dalam banyak sistem politik yang belum sepenuhnya sehat, jabatan cenderung melahirkan privilese.
Baca juga: Mengakhiri Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat
Privilese itu tidak selalu tampak dalam bentuk mobil dinas, rumah negara, atau protokol berlapis. Kadang ia justru bertahan dalam bentuk yang lebih halus: hak keuangan yang terus mengalir setelah mandat berakhir.
Masalahnya, logika privilese semacam ini mengandung cacat sejak awal. Jabatan publik adalah fungsi, bukan status feodal. Ia melekat pada tugas, bukan pada tubuh seseorang.
Begitu tugas berakhir, yang seharusnya juga berakhir adalah seluruh keistimewaan yang tidak lagi memiliki dasar fungsional.
Negara bisa memberi penghargaan kepada orang yang pernah mengabdi. Namun penghargaan berbeda dari pengistimewaan. Penghargaan harus proporsional. Pengistimewaan cenderung abadi.
Di titik inilah putusan Mahkamah Konstitusi menjadi penting. Ia bukan hanya mengoreksi norma lama, tetapi menggugat sebuah mentalitas: bahwa pernah menjadi pejabat berarti pantas menerima hak khusus seumur hidup.
Di balik mentalitas itu, tersembunyi pandangan problematik, yakni bahwa kedekatan dengan negara memberi legitimasi untuk terus menikmati negara.
Padahal dalam negara demokratis, pejabat bukan pemilik negara. Mereka hanya pengguna mandat. Dan mandat selalu datang bersama batas.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 lahir dari zaman yang berbeda. Ia dibentuk dalam lanskap ketatanegaraan yang belum disentuh amandemen, dalam kultur politik yang belum sepenuhnya mengenal akuntabilitas publik seperti sekarang.
Produk hukum itu mewarisi cara pandang lama: negara sebagai pusat kemurahan hati kepada elite penyelenggaranya.
Warisan semacam ini sering bertahan bukan karena ia benar, melainkan karena lama dibiarkan.
Hukum kita tidak jarang menyimpan fosil-fosil kekuasaan. Ia tetap hidup di lembar negara, meski ruh konstitusinya sudah lama mati.
Ketika Mahkamah Konstitusi menilai aturan itu kehilangan relevansi, sesungguhnya yang sedang ditegur bukan sekadar norma usang, melainkan kelambanan negara dalam memperbarui rasa keadilannya.
Sebuah republik seharusnya peka terhadap perubahan moral publik. Di tengah masyarakat yang harus bekerja keras puluhan tahun untuk memperoleh jaminan hari tua, sulit menjelaskan mengapa pejabat politik yang menjabat singkat dapat menikmati pensiun seumur hidup.
Sulit pula meyakinkan rakyat bahwa itu semua masih masuk dalam batas kewajaran.
Di sini hukum berhadapan dengan nurani publik. Dan hukum yang terus bertahan melawan nurani publik biasanya sedang menunggu dikoreksi.
Keadilan tidak pernah hanya soal legalitas. Sesuatu bisa sah menurut undang-undang, tetapi belum tentu adil menurut akal sehat konstitusi. Inilah pelajaran paling penting dari perkara hak pensiun pejabat negara.





