Suasana pembelajaran yang sehat tanpa gawai merupakan fondasi penting dalam proses pendidikan. Interaksi yang nyata sesama peserta didik dan pendidik bisa membangun karakter sesuai usia tumbuh kembangnya. Siswa harus memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan empati, komunikasi, serta keterampilan sosial.
Studi yang dilakukan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan, siswa yang terlalu sering menggunakan perangkat digital di kelas justru mengalami penurunan performa akademik dibandingkan yang tidak memakai perangkat digital.
Di Indonesia, tantangan tersebut juga relevan seiring dengan meningkatnya penetrasi internet dan kepemilikan gawai pada anak-anak usia sekolah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, tingkat kepemilikan telepon genggam pada kelompok usia 15-24 tahun di Indonesia sudah mencapai 92,14 persen. Artinya, hampir seluruh anak usia sekolah menengah atas memiliki akses langsung terhadap perangkat digital.
Bahkan, Laporan Unicef (Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa) tahun 2023 menunjukkan 50,3 persen anak di Indonesia pernah melihat konten seksual dan 48 persen di antaranya pernah mengalami perundungan daring. Hal ini menunjukkan akses yang luas ini juga disertai risiko besar meski membuka peluang besar untuk pembelajaran.
Untuk itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti mendorong semua satuan pendidikan untuk mengubah kebiasaan pelajar masa kini dari yang cenderung pasif di depan layar menjadi lebih aktif melalui berbagai kegiatan fisik.
Ia menekankan mengenai pentingnya menghadirkan lebih banyak ruang bagi siswa untuk bergerak, berinteraksi, dan terlibat langsung dalam aktivitas seperti olahraga, permainan luring, hingga pembelajaran berbasis praktik di luar kelas.
"Kami mendorong agar sekolah-sekolah dapat menyediakan lebih banyak alternatif kegiatan fisik bagi peserta didik," kata Mu'ti dalam keterangan pers, pada Minggu (29/3/2026).
Seribu hari pertama kehidupan tidak boleh mendapatkan gawai.
Menurut Abdul Mu’ti, kebiasaan aktif secara fisik tak hanya berdampak pada kesehatan tubuh, tapi juga berperan meningkatkan konsentrasi, disiplin, serta kemampuan bekerja sama antar siswa. Sekolah didorong merancang kegiatan tak hanya berorientasi akademik, tapi juga mendukung perkembangan motorik dan sosial siswa secara seimbang.
Sejak diterapkan efektif mulai 28 Maret 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) akan diterapkan di sekolah.
Penerapan regulasi itu di sekolah akan dilakukan melalui implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH) dan penerapan konsep 3S yakni Screen Time (waktu layar), Screen Zone (zona layar), dan Screen Break (jeda layar).
Ketiga konsep itu saling melengkapi dalam membantu menciptakan kebiasaan penggunaan teknologi yang lebih sehat dan seimbang, terutama bagi anak dan remaja. " Seluruh guru di pendidikan dasar dan menengah berperan sangat penting dalam mendukung dan menyukseskan kebijakan ini," ucapnya.
Meski penggunaan teknologi digital dibatasi, Mu'ti menegaskan, warga tak perlu khawatir karena program literasi digital di seluruh institusi pendidikan tetap berjalan secara paralel. Edukasi berbasis digital di sekolah tetap dilaksanakan dengan pendampingan guru, sehingga peserta didik dapat memanfaatkan teknologi secara optimal dan bijak.
"Pada akhirnya, teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter,” ujar Mu’ti menegaskan.
Senada, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, Piprim Basarah Yanuarso menambahkan, orangtua dan masyarakat di lingkungan terdekat anak juga harus mengawasi implementasi aturan pembatasan media sosial ini. Sebab, perlindungan anak dari bahaya media sosial harus dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.
Bagi para dokter anak, kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis mengingat semakin mengkhawatirkannya dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak. Selama beberapa tahun terakhir ini, IDAI telah menyoroti banyaknya anak yang mengalami berbagai gangguan akibat paparan gawai dan media sosial yang berlebihan.
"Sejak awal kami tegas bahwa anak di bawah usia dua tahun atau pada seribu hari pertama kehidupan tidak boleh mendapatkan gawai," kata Piprim.
Dia menegaskan, dua tahun pertama kehidupan merupakan masa krusial perkembangan anak. Periode ini adalah masa emas pertumbuhan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata, yang tidak bisa digantikan oleh layar.
Pihak IDAI menilai batasan usia 16 tahun adalah batas yang rasional, mengingat pada usia tersebut anak diharapkan sudah memiliki kematangan emosional dan kognitif yang lebih baik untuk menyaring informasi.
Dengan demikian, langkah tersebut merupakan upaya protektif yang bersifat preventif untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif yang sudah terbukti secara ilmiah.





