HARIAN FAJAR, JAKARTA – Kabar liar soal kenaikan gaji pensiun dan pembayaran rapel bagi pensiunan PNS serta purnawirawan TNI/Polri pada tahun 2026 terus bergulir. PT Taspen, perusahaan pelat merah yang mengelola dana pensiun ASN, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiun maupun rapel baru untuk tahun anggaran 2026. Jadi, waspada info yang menyesatkan.
Setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dalam sidang pengesahan, muncul berbagai spekulasi di kalangan pensiunan PNS terkait kemungkinan adanya penyesuaian gaji atau pembayaran rapel. Namun, PT Taspen menegaskan bahwa kebijakan gaji pensiun masih mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini.
“Penyaluran gaji pensiun masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024,” jelas pihak Taspen. Peraturan tersebut mengatur penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda atau duda pensiunan dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Sampai saat ini, regulasi tersebut masih menjadi dasar perhitungan pembayaran gaji pensiun secara nasional.
Rapel Gaji Pensiun Hanya Berlaku dalam Kondisi TertentuPT Taspen juga memberikan penjelasan bahwa tidak semua pensiunan otomatis mendapatkan rapel gaji. Rapel biasanya terjadi dalam kondisi tertentu, seperti adanya perubahan perhitungan kenaikan gaji akibat peralihan status dari ASN aktif menjadi pensiunan. Dalam situasi tersebut, persentase kenaikan yang sebelumnya berlaku bagi ASN aktif dapat disesuaikan kembali setelah pensiun.
“Sering kali terjadi kesalahpahaman di masyarakat yang mengira seluruh pensiunan akan menerima rapel secara otomatis,” beber Taspen menanggapi isu yang beredar.
Kenaikan Gaji ASN Aktif 8 Persen Tetap BerlakuPemerintah sebelumnya telah menetapkan kenaikan gaji bagi ASN aktif sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak tahun 2024 dan masih menjadi acuan hingga tahun 2026. Bagi ASN yang memasuki masa pensiun pada periode tertentu, perhitungan gaji pensiun dapat mengalami penyesuaian dari kebijakan tersebut. Misalnya, ASN yang pensiun pada akhir 2025 dapat mengalami perubahan persentase perhitungan kenaikan ketika memasuki tahun 2026.
Taspen Imbau Pensiunan Waspada terhadap Informasi Tidak ResmiMenanggapi berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait pencairan gaji pensiun, PT Taspen mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada sumber yang tidak jelas. Informasi yang tidak resmi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pensiunan.
“Masyarakat diminta selalu merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh PT Taspen maupun instansi pemerintah terkait,” kata pihak Taspen saat memberikan klarifikasi.
Sebagai pengelola dana pensiun ASN, Taspen berkomitmen memberikan layanan terbaik dengan menerapkan prinsip pelayanan 5T, yakni tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat. Dengan prinsip tersebut, penyaluran hak pensiunan diharapkan dapat berjalan akurat dan tanpa kesalahan pembayaran.
Cara Mendapatkan Informasi Resmi dari TaspenUntuk memperoleh informasi resmi mengenai gaji pensiun maupun kebijakan terbaru, pensiunan dapat menghubungi layanan resmi Taspen melalui berbagai saluran. Call center Taspen dapat dihubungi di nomor 1500919, sementara informasi resmi juga tersedia melalui situs www.taspen.co.id serta media sosial resmi perusahaan.
Dengan mengakses sumber resmi tersebut, pensiunan dapat memastikan bahwa informasi yang diterima valid dan tidak menyesatkan.
Kepastian mengenai kenaikan gaji maupun rapel pensiun pada tahun 2026 masih menunggu keputusan pemerintah melalui regulasi baru yang akan diterbitkan.





