JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik Triwulan II tahun 2026 atau periode April hingga Juni.
Pemerintah memutuskan tarif listrik April-Juni 2026 tetap seperti bulan sebelumnya, atau tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Penetapan tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Selama tiga tahun terakhir sejak 2022, tarif listrik tercatat tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga: Pemprov Jatim Terapkan WFH Terbatas untuk ASN hingga 1 Juni 2026 Demi Hemat BBM dan Energi
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keandalan pasokan listrik serta memperluas akses listrik hingga ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian ESDM, @kesdm, berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada periode April-Juni 2026:
Golongan Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.700 per kWh
- R-3/TR, TM ≥ 6.600 VA: Rp1.700 per kWh
Golongan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA - 200 kVA: Rp1.445 per kWh
- B-3/TM, TT > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
Golongan Industri
- I-3/TM > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
- I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp997 per kWh
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- tarif listrik
- tarif listrik per kwh
- pln
- tarif listrik april 2026
- kementerian esdm





