Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu, pada Senin 30 Maret 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan.
"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Minggu, 29 Maret 2026.
Habiburokhman menambahkan, pihaknya mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka.
Disisi lain, lanjutnya, Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap.
Editor: Redaktur TVRINews





