Bali, Gemerlap Pariwisata, dan Celah Fiskal Daerah

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Setiap tahunnya, Bali menerima jutaan wisatawan domestik maupun mancanegara dan secara konsisten menempati posisi sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan dunia. Dominasi ini tidak hanya mencerminkan daya tarik budaya dan alam Bali yang kuat, tetapi juga menegaskan peran strategis sektor pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi daerah.

Dalam konteks ini, pariwisata bukan sekadar menjadi sumber pertumbuhan, melainkan juga telah menjadi fondasi utama bagi aktivitas ekonomi dan keberlanjutan fiskal di Bali.

Namun, di balik performa yang terlihat impresif tersebut, terdapat pertanyaan yang semakin relevan untuk dikaji secara kritis: Sejauh mana aktivitas ekonomi dari sektor pariwisata benar-benar mampu dikonversi menjadi kekuatan fiskal yang optimal bagi daerah?

Pariwisata Bali dalam Angka

Secara empiris, kinerja sektor pariwisata Bali menunjukkan tren pemulihan yang kuat pascapandemi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada Juni 2024 mencapai 518.819 kunjungan, dengan total kumulatif Januari–Juni 2024 sebesar 2,91 juta orang atau meningkat 23,61% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi lain, tingkat hunian kamar hotel berbintang tercatat sebesar 65,78%, dengan rata-rata lama menginap 2,75 hari, yang mencerminkan tingginya aktivitas konsumsi jasa pariwisata.

Tren ini berlanjut pada 2025, dengan total kunjungan wisatawan diperkirakan mencapai 16 juta orang dan tingkat hunian hotel yang stabil di kisaran 60%. Aktivitas tersebut mendorong kontribusi sektor akomodasi dan makan minum hingga sekitar Rp72 triliun atau setara 22% terhadap PDRB Bali, menegaskan bahwa pariwisata merupakan pilar utama ekonomi daerah.

Realitas Pendapatan Daerah dari Pariwisata

Namun demikian, besarnya kontribusi terhadap output ekonomi ini tidak serta-merta mencerminkan optimalnya kontribusi terhadap kapasitas fiskal daerah. Justru di sinilah muncul paradoks utama: di tengah tingginya aktivitas dan nilai ekonomi yang dihasilkan, kemampuan pemerintah daerah untuk menangkap nilai tersebut ke dalam penerimaan fiskal masih menghadapi berbagai keterbatasan.

Selama ini, pemerintah daerah mengandalkan pajak hotel dan restoran sebagai instrumen fiskal utama dalam mengelola potensi perekonomian. Instrumen ini diterapkan secara luas di berbagai kabupaten/kota di Bali, tetapi kontribusi terbesar berasal dari Kabupaten Badung sebagai pusat aktivitas pariwisata.

Tingginya konsentrasi hotel, restoran, dan fasilitas wisata menjadikan Badung sebagai episentrum ekonomi pariwisata Bali sekaligus kontributor utama terhadap penerimaan daerah. Dalam praktiknya, pajak hotel dan restoran bukan hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan, melainkan juga sebagai indikator langsung dari intensitas aktivitas ekonomi pariwisata.

Kontribusi sektor ini terhadap fiskal daerah pun sangat signifikan. Sepanjang 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung tercatat mencapai sekitar Rp6,2 triliun, dengan pajak hotel menyumbang sekitar 54%. Struktur ini menunjukkan bahwa keberlangsungan fiskal daerah sangat bergantung pada sektor pariwisata.

Dengan kata lain, stabilitas penerimaan daerah secara langsung berkorelasi dengan performa sektor pariwisata. Namun demikian, besarnya kontribusi tersebut tidak serta-merta mencerminkan optimalnya penangkapan nilai ekonomi yang dihasilkan oleh sektor ini.

Di balik angka yang terlihat besar dan menjanjikan tersebut, terdapat persoalan mendasar yang sering kali luput dari perhatian. Tingginya aktivitas ekonomi pariwisata tidak sepenuhnya diikuti dengan optimalisasi penerimaan fiskal. Salah satu penyebab utama adalah masih besarnya proporsi usaha yang beroperasi secara informal atau belum terdaftar secara resmi.

Di Kabupaten Badung, sekitar 82,1% usaha dilaporkan belum terdaftar secara formal, mencakup sektor akomodasi, ritel, hingga real estate. Kondisi ini mengindikasikan bahwa sebagian besar aktivitas ekonomi belum masuk dalam sistem perpajakan secara optimal, sehingga potensi penerimaan daerah—baik dari sektor pariwisata maupun sektor terkait lainnya—menjadi tidak sepenuhnya tergali.

Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara aktivitas ekonomi dan kapasitas fiskal daerah. Pendapatan yang tercatat dalam PAD kemungkinan hanya merepresentasikan sebagian dari nilai ekonomi yang sebenarnya dihasilkan oleh sektor pariwisata.

Dengan tingkat informalitas yang tinggi, potensi penerimaan pajak berpotensi meningkat secara signifikan apabila sistem pengawasan, pendataan, dan kepatuhan pajak dapat diperkuat. Dengan kata lain, tantangan utama bukan pada kurangnya aktivitas ekonomi, melainkan pada keterbatasan dalam menangkap dan mengonversi nilai ekonomi tersebut menjadi penerimaan fiskal yang efektif.

Upaya Pemerintah Daerah dalam Menangkap Potensi Fiskal Pariwisata

Dalam upaya menutup celah tersebut, pemerintah daerah telah mulai mengadopsi instrumen alternatif di luar pajak konvensional, salah satunya melalui penerapan pungutan wisatawan asing (foreign tourist levy) sejak Februari 2024 sebesar Rp150.000 per orang.

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan berbasis pengguna (user-based approach), di mana kontribusi fiskal tidak hanya bergantung pada pelaku usaha, tetapi juga langsung berasal dari wisatawan sebagai konsumen akhir. Secara konseptual, instrumen ini memiliki keunggulan karena relatif lebih mudah diadministrasikan, mengingat pungutan dilakukan pada titik masuk wisatawan.

Namun demikian, implementasi tourism levy masih menghadapi berbagai tantangan. Realisasi pembayaran menunjukkan tingkat kepatuhan yang masih rendah, yakni sekitar 33 hingga 35% dari total wisatawan mancanegara.

Pada tahun 2024, dari sekitar 6,3 juta wisatawan asing, hanya sekitar 2,12 juta orang yang melakukan pembayaran, dengan total penerimaan sebesar Rp318 miliar. Pada tahun 2025, angka ini meningkat menjadi sekitar Rp369 miliar, tetapi masih jauh dari potensi maksimal yang seharusnya dapat dicapai apabila seluruh wisatawan memenuhi kewajiban tersebut.

Dengan asumsi seluruh wisatawan membayar, potensi penerimaan dapat meningkat beberapa kali lipat, sehingga menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara potensi dan realisasi.

Tantangan dan Implikasi Domino bagi Agilitas Fiskal dan Ekonomi Daerah

Kondisi ini menegaskan bahwa keberadaan instrumen fiskal saja tidak cukup. Tantangan utama justru terletak pada efektivitas implementasi, integrasi sistem, dan kapasitas pengawasan. Keterbatasan dalam sistem pembayaran digital, kurangnya integrasi data antarlembaga, dan lemahnya mekanisme enforcement menjadi faktor yang menghambat optimalisasi penerimaan.

Tanpa perbaikan pada aspek-aspek tersebut, tourism levy berisiko menjadi instrumen tambahan yang bersifat simbolik, alih-alih menjadi solusi struktural terhadap kebocoran fiskal di sektor pariwisata.

Lebih jauh, ketergantungan yang tinggi terhadap sektor pariwisata juga menghadirkan risiko struktural terhadap kemandirian fiskal daerah. Aktivitas ekonomi berbasis pariwisata sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti fluktuasi jumlah wisatawan, kondisi ekonomi global, hingga preferensi wisatawan terhadap kualitas destinasi.

Pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa sektor ini sangat rentan terhadap guncangan, yang secara langsung berdampak pada penerimaan daerah. Oleh karena itu, optimalisasi fiskal dari sektor pariwisata tidak dapat hanya berfokus pada peningkatan volume kunjungan, tetapi juga harus mempertimbangkan stabilitas dan keberlanjutan jangka panjang.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah tidak hanya dituntut untuk berperan lebih dari sekadar pemungut pajak, tetapi juga sebagai aktor strategis dalam membangun ekosistem pariwisata yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Pertama, penguatan regulasi terhadap usaha informal menjadi langkah krusial untuk memperluas basis pajak, terutama mengingat tingginya proporsi pelaku usaha pariwisata yang belum terdaftar secara resmi.

Namun, pendekatan ini tidak dapat semata-mata bersifat represif melalui penertiban atau sanksi, tetapi juga harus disertai dengan penyederhanaan proses perizinan dan pengurangan biaya kepatuhan agar pelaku usaha memiliki insentif untuk masuk ke dalam sistem formal. Tanpa desain regulasi yang adaptif, upaya formalisasi justru berisiko mendorong pelaku usaha tetap berada di sektor informal.

Kedua, integrasi sistem digital untuk pelacakan transaksi menjadi instrumen penting dalam meningkatkan transparansi dan akurasi data ekonomi pariwisata. Pemanfaatan data dari sistem pembayaran digital, reservasi online, hingga platform pariwisata seperti online travel agencies memungkinkan pemerintah untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas ekonomi yang sebelumnya sulit terdeteksi.

Namun, implementasi pendekatan ini memerlukan koordinasi lintas lembaga serta kerangka regulasi yang mampu menjembatani pertukaran data antara pemerintah dan pelaku digital platform, yang selama ini masih menjadi tantangan.

Ketiga, pendekatan berbasis insentif perlu dikedepankan sebagai strategi jangka menengah untuk mendorong formalisasi secara sukarela. Insentif tersebut dapat berupa tarif pajak yang lebih sederhana, akses terhadap pembiayaan, atau kemudahan dalam memperoleh layanan publik bagi pelaku usaha yang terdaftar.

Dengan demikian, formalisasi tidak dipersepsikan sebagai beban tambahan, tetapi sebagai peluang untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih luas. Pendekatan ini menjadi penting karena keberhasilan perluasan basis pajak tidak hanya bergantung pada kapasitas pengawasan pemerintah, tetapi juga pada tingkat penerimaan dan partisipasi pelaku usaha itu sendiri.

Kemandirian Fiskal Daerah dan Stabilitas Fiskal Nasional

Dalam konteks ini, penguatan sektor pariwisata tidak dapat dilepaskan dari agenda yang lebih luas, yaitu kemandirian fiskal daerah dan stabilitas fiskal nasional.

Kemampuan daerah seperti Bali untuk secara optimal menangkap nilai ekonomi dari pariwisata akan menentukan sejauh mana sektor ini benar-benar berkontribusi terhadap kapasitas fiskal daerah, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara secara keseluruhan. Ini juga akan berimplikasi pada kemampuan daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan kualitas pariwisata dari kontribusi fiskal yang mampu diperoleh.

Lebih dari itu, kemandirian fiskal daerah menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan, karena memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merancang kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan lokal tanpa bergantung secara berlebihan pada transfer pusat.

Pada saat yang sama, daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat akan berkontribusi pada stabilitas fiskal nasional melalui basis penerimaan yang lebih luas dan terdiversifikasi. Oleh karena itu, optimalisasi fiskal pariwisata tidak lagi dapat dipandang sebagai isu sektoral semata, tetapi juga sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun sistem fiskal yang lebih mandiri, resilien, dan berkelanjutan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arus Balik Masih Berlangsung, Ini Cara Persiapan Fisik bagi Pengemudi
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
293 Ribu Tiket Whoosh Ludes Terjual selama Masa Angkutan Lebaran 13-30 Maret
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
No Na Debut di HITC Jepang: Tampil Enerjik Bawakan Shoot hingga Work
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Waspada Ancaman Krisis Energi
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Sekab Teddy Ungkap 100 Ribu Warga Hadiri Pasar Murah di Monas
• 12 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.