JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Terlebih, dalam perkembangannya ada kesan melemahnya proses penyidikan oleh Polri yang diberikan instruksi Presiden Prabowo, hingga adanya perbedaan tersangka kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus versi Polri dan TNI.
"Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum. Dalam polemik penanganan kasus Andrie Yunus sejauh ini tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Minggu (29/3/2026).
Baca Juga: Pengamat: Posisi Indonesia Harus Jelas Supaya Kapal Kita Dapat Lewat Selat Hormuz Tanpa Gangguan
“Langkah ini merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden untuk terang benderangnya perkara agar hak publik untuk tahu (right to know) bisa direspons secara proporsional dan profesional, memberikan efek jera bagi pelaku, dan mewujudkan keadilan bagi korban.”
Hendardi menuturkan, TGPF mesti dibentuk Presiden dengan melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.
“Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik,” ujarnya.
“Jika benar melibatkan anggota BAIS, adakah dan bagaimana rentang komando berlangsung, adakah peran Komandan tertinggi dalam Satuan dan seperti apa level tanggung jawab yang bersangkutan, dan seterusnya.”
Hendardi menekankan hasil kerja TGPF mesti ditindaklanjuti dengan pembuktian di peradilan umum, bukan peradilan koneksitas, apalagi peradilan militer.
Sebab, dugaan keterlibatan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sepenuhnya pidana umum, bukan pidana militer.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- tim gabungan pencari fakta
- tgpf kasus andrie yunus
- presiden prabowo subianto
- setara institute
- hendardi
- kasus penyiraman air keras





