JAKARTA, KOMPAS.TV- Sejumlah pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah antisipatif menyusul rencana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, memastikan akan berupaya menjaga keberlangsungan kerja para PPPK yang saat ini jumlahnya terus bertambah.
Baca Juga: 9 Ribu PPPK Pemprov NTT Terancam Dirumahkan Imbas Pembatasan Belanja Pegawai
“Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha tidak ada pemberhentian kerja,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Minggu (29/3/2026).
Pramono menyampaikan, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut rencana kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
Namun, Pemprov DKI menegaskan komitmen untuk mengutamakan stabilitas tenaga kerja, terutama bagi PPPK yang baru saja dilantik, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Baca Juga: [FULL] Serba-Serbi Rencana 32 Ribu Pegawai SPPG Diangkat Jadi ASN PPPK, Ini Kata DPR dan Kepala BGN
“Kami akan mempelajari itu,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemprov DKI.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan tidak akan ada PHK terhadap PPPK meski pemerintah daerah harus menjaga belanja pegawai tetap di bawah ambang batas.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.tv, Antara
- pppk
- phk pppk
- pembatasan belanja pegawai 2027
- belanja pegawai apbd 2027
- pramono anung
- gubernur dki jakarta





