Grid.ID- Kronologi pembunuhan staf Bawaslu OKU Selatan akhirnya terungkap setelah polisi menangkap pelaku yang ternyata merupakan kekasih korban sendiri. Korban diketahui bernama Maria Simaremare (38), staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakannya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban diduga dibunuh secara sadis setelah terlibat cekcok dengan pelaku. Polisi mengungkap, pelaku berinisial SHLN alias Suharlan (34) sempat menginap di rumah korban beberapa hari sebelum kejadian.
Setelah membunuh, pelaku juga diduga membawa kabur sejumlah barang milik korban dan berusaha menghilangkan jejak. Berikut kronologi pembunuhan staf Bawaslu OKU Selatan berdasarkan informasi yang kami himpun dari Kompas.com dan Tribun Batam, Minggu (29/3/2026).
Kronologi Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan
Maria Simaremare ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 07.50 WIB. Korban yang diketahui tinggal seorang diri itu pertama kali ditemukan warga sekitar.
Warga mulai curiga karena Maria tidak terlihat beraktivitas sejak sehari sebelumnya dan tidak merespons saat dipanggil dari luar rumah. Saat dilakukan pengecekan melalui jendela, korban ditemukan tergeletak di dalam kamar dalam kondisi bersimbah darah. Temuan itu kemudian langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Usai menerima laporan, jajaran Polres OKU Selatan bersama Polsek Muaradua dan Unit Identifikasi langsung mendatangi lokasi. Polisi segera melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Muaradua untuk visum et repertum (VER).
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengungkapkan, dari hasil pengamatan awal, terdapat luka di bagian leher korban yang diduga akibat sayatan benda tajam. Namun, saat itu polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab pasti kematian dan waktu kematian korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi pembunuhan staf Bawaslu OKU Selatan mengarah pada kejadian yang berlangsung pada Selasa (24/3/2026), sehari sebelum jasad korban ditemukan. Kapolres menyebut, pelaku SHLN yang merupakan seorang buruh asal Baturaja Timur diketahui sudah berada di rumah korban beberapa hari sebelum kejadian. Pelaku juga disebut sebagai kekasih korban.
Sebelum pembunuhan terjadi, korban dan pelaku diduga terlibat cekcok mulut. Pertengkaran itulah yang disebut menjadi pemicu aksi kekerasan yang berujung pada kematian Maria.
Polisi menyebut korban sempat mengucapkan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mencekik korban hingga tak berdaya.
Setelah itu, pelaku mengambil pisau yang dibawanya dari dalam tas. Dengan senjata tajam tersebut, pelaku menyayat leher korban hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah di bagian leher. Dalam keterangan lain, disebutkan Suharlan menggorok Maria menggunakan pisau dapur hingga leher korban hampir putus.
Setelah memastikan korban tewas, kronologi pembunuhan staf Bawaslu OKU Selatan berlanjut dengan upaya pelaku menghilangkan jejak. Polisi mengungkap, pelaku sempat membersihkan darah yang menempel di tubuhnya.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang milik korban. Barang-barang yang dibawa antara lain laptop, telepon genggam, dompet berisi uang tunai sekitar Rp700 ribu, dokumen penting, hingga sepeda motor korban. Salah seorang saksi juga sempat melihat pelaku mengunci rumah korban sebelum meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor milik korban.
Setelah jasad korban ditemukan, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Aparat memburu pelaku yang diduga melarikan diri usai kejadian.
Penyidik terus mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Identitas pelaku akhirnya mengerucut pada SHLN alias Suharlan, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.
Setelah beberapa hari diburu, pelaku memutuskan menyerahkan diri. Suharlan datang ke Polsek Sukarami, Palembang, pada Sabtu (28/3/2026).
Setelah itu, Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya adalah orang yang membunuh Maria Simaremare. Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston Sinaga, menyebut pengakuan pelaku memperkuat hasil penyelidikan yang sebelumnya sudah dilakukan.
Barang Bukti Korban Berhasil Diamankan
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sempat dibawa pelaku. Salah satunya adalah handphone milik korban. Selain itu, pelaku mengaku telah membuang dompet korban di sekitar kawasan masjid di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Polisi kemudian berhasil menemukan dompet tersebut beserta isinya, termasuk KTP, SIM, dan kartu ATM milik korban. Sementara itu, sepeda motor dan laptop korban diketahui disembunyikan pelaku di sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU. Barang-barang tersebut juga telah disita sebagai barang bukti.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Pelaku dikenakan Pasal 458 ayat (3) KUHP. Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian dan melengkapi berkas perkara. Itulah akhir dari kronologi pembunuhan staf Bawaslu OKU Selatan yang bermula dari cekcok antara korban Maria Simaremare dan kekasihnya, SHLN alias Suharlan, yang sudah beberapa hari berada di rumah korban. (*)
Artikel Asli




