Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu kepastian penyesuaian harga avtur, sebelum mengambil keputusan naik atau tidaknya tarif batas atas (TBA) dan fuel surcharge.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menyampaikan, sejatinya pemerintah memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai.
Meski demikian, pihaknya masih perlu menunggu harga avtur yang akan Pertamina rilis setiap awal bulan, dalam hal ini pada 1 April 2026 mendatang.
“Kami sedang menunggu pengumuman dari Pertamina, kita lihat kenaikan avturnya dengan kondisi perang di Timur Tengah saat ini,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (29/3/2026).
Pada dasarnya, Lukman membuka peluang penyesuaian TBA maupun fuel surcharge—sebagaimana permintaan maskapai nasional. Namun, dirinya perlu mendiskusikan hal tersebut dengan seluruh operator penerbangan, Pertamina, MRO, dan kementerian terkait lainnya usai harga avtur terbaru dirilis.
Pasalnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan.
Baca Juga
- Maskapai Nasional "Putar Otak" Antisipasi Kenaikan Harga Avtur
- Harga Avtur Naik Imbas Perang Iran vs AS, Maskapai Vietnam Kurangi Penerbangan
- Pasca Lebaran, Industri Penerbangan Dibayangi Kenaikan Harga Avtur
“Kita akan diskusi sebelum diputuskan perubahan TBA dan FS tersebut dan juga mempertimbangkan kondisi perekonomian dan tentunya daya beli masyarakat,” lanjut Lukman.
Sebelumnya, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) telah mengajukan permohonan ke pemerintah terkait dengan usulan penyesuaian kenaikan TBA sebesar 15% dan penyesuaian fuel surcharge sebesar 15% dari tarif yang saat ini berlaku.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menyampaikan bahwa lonjakan harga minyak dunia turut mengerek harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, sehingga meningkatkan tekanan terhadap biaya operasional maskapai.
Mengingat, kedua komponen tersebut menjadi faktor utama pembentuk biaya dalam industri penerbangan.
Dia menjelaskan, kondisi ini diperparah oleh belum adanya penyesuaian tarif batas atas sejak 2019. Padahal, dalam periode tersebut harga avtur dan nilai tukar rupiah telah meningkat lebih dari 30%, sehingga ruang maskapai untuk menyesuaikan tarif menjadi sangat terbatas.
“Di mana kedua komponen biaya tersebut sangat memengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional,” jelasnya.
INACA juga menyoroti bahwa maskapai di berbagai negara telah lebih dulu melakukan penyesuaian melalui penerapan fuel surcharge. Besaran yang diberlakukan bahkan bervariasi, mulai dari 5% hingga 70%, mengikuti dinamika harga bahan bakar.
Sementara itu, saat ini maskapai dalam negeri yang melayani penerbangan internasional telah melakukan penyesuaian harga tiket.
“Sudah pada naik karena international flight tidak diatur harga tiket maupun kebijakan fuel surcharge. Kebanyakan menerapkan fuel surcharge yang sifatnya temporer di kisaran 15%-25% tergantung rute,” jelasnya.





