Efisiensi Energi, DPR Batasi Penggunaan Listrik hingga Jamuan Rapat

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Sekretariat Jenderal DPR menerapkan kebijakan efisiensi energi, mulai dari pembatasan listrik, AC, lift, hingga jamuan rapat bagi pimpinan, anggota, dan seluruh pegawai.

Langkah ini diambil untuk mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan anggaran, sekaligus merespons arahan Presiden Prabowo Subianto di tengah situasi global yang memanas dan berdampak pada harga BBM.

Wacana efisiensi BBM disampaikan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Saat itu, Prabowo menyebut Indonesia harus mengupayakan penghematan meski optimistis Indonesia masih sangat kuat dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

Dalam konteks itu, pemerintah bahkan tengah menggodok skema kerja fleksibel, termasuk opsi satu hari kerja dari rumah (work from home/WFH) dalam sepekan, sebagai bagian dari strategi menekan konsumsi energi, khususnya BBM.

Di lingkungan DPR, kebijakan tersebut ditindaklanjuti melalui surat Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR tertanggal 27 Maret 2026 yang ditujukan kepada pimpinan DPR, anggota DPR, tenaga ahli, staf administrasi, serta seluruh pejabat dan pegawai, mulai dari pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, fungsional, hingga pelaksana.

Dalam surat tersebut, Setjen DPR menetapkan kebijakan optimalisasi penggunaan sumber daya, meliputi listrik, AC, lift, eskalator, telepon, dan air. Efisiensi ini ditegaskan dilakukan tanpa mengganggu pencapaian kinerja lembaga.

"Kebijakan yang dilakukan pada beberapa kegiatan tersebut berdampak langsung pada pengurangan penggunaan energi dan anggaran tanpa mengurangi efektivitas pencapaian kinerja,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Sejumlah pembatasan operasional pun diterapkan. Misalnya, penggunaan listrik di lingkungan kantor wajib dimatikan setelah digunakan, dengan batas maksimal operasional hingga pukul 18.00 WIB. Eskalator, AC, dan lift hanya dioperasikan pada pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Setelah pukul 18.00 WIB, operasional lift tidak dihentikan sepenuhnya, namun dibatasi hingga hanya 70 persen dari kapasitas normal. Sementara itu, penggunaan telepon dan air diminta disesuaikan dengan kebutuhan.

Tak hanya itu, jam operasional fasilitas yang berdampak pada konsumsi listrik, termasuk sarana olahraga, juga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Meski demikian, untuk kegiatan persidangan DPR yang berlangsung melampaui pukul 18.00 WIB, diberikan pengecualian dengan mekanisme pemberitahuan kepada Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma.

Baca JugaEfisiensi BBM Pemerintah, Kemhan: Kebutuhan Operasional Strategis Tetap Terjaga
Beralih ke kendaraan umum

Efisiensi juga menyasar penggunaan kendaraan dinas dan BBM. Kendaraan operasional pejabat tinggi madya, pratama, dan administrator diminta lebih hemat dalam penggunaan BBM. Adapun kendaraan operasional pegawai disesuaikan dengan kebijakan kerja fleksibel seperti WFH atau work from anywhere (WFA).

"Pegawai diimbau agar mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum," tulis surat tersebut.

Penghematan juga diterapkan dalam penyelenggaraan rapat. Untuk rapat internal di masing-masing unit eselon I, konsumsi dibatasi hanya dalam bentuk makan besar. Sementara itu, rapat yang dilaksanakan secara daring tidak lagi disediakan jamuan.

"Rapat yang dilaksanakan secara daring (online), tidak dapat diberikan jamuan rapat,” tulis surat tersebut.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengungkapkan, pihaknya masih menghitung hasil penghematan dari berbagai kebijakan efisiensi tersebut. Namun, berkaitan dengan pos BBM, penghematan disebut bisa mencapai Rp 1,5 miliar.

”Untuk yang dari BBM sekitar Rp 1,5 miliar. Untuk yang lain masih berproses dan sedang dievaluasi serta dihitung,” ujar Indra saat dihubungi di Jakarta, Minggu (29/3/2206).

Untuk yang dari BBM sekitar Rp 1,5 miliar. Untuk yang lain masih berproses dan sedang dievaluasi serta dihitung.

Indra mengatakan, komitmen efisiensi ini akan terus dilakukan sampai Desember 2026. Untuk saat ini, 20 persen penggunaan listrik DPR juga sudah menggunakan energi dari panel surya.

”Jadi, masih dievaluasi misalnya edaran kami untuk jamuan-jamuan rapat juga dibatasi,” tegasnya.

Baca JugaApa Rencana Pemerintah Menghemat BBM di Tengah Krisis Suplai Energi?
Risiko disalahgunakan

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Deddy Yevri Sitorus, menanggapi rencana pemerintah menerapkan satu hari WFH dalam sepekan. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dijalankan tergesa-gesa tanpa perhitungan yang matang, meski dimaksudkan sebagai bagian dari upaya efisiensi.

Menurut dia, tujuan utama kebijakan WFH harus diperjelas terlebih dahulu, terutama jika dikaitkan dengan upaya penghematan BBM di tengah potensi kelangkaan. “Jika untuk menghemat BBM yang berpotensi langka, sebaiknya tidak memasukkan hari Jumat dan Senin,” katanya.

Ia menilai, penerapan WFH pada awal atau akhir pekan justru berisiko disalahgunakan menjadi libur panjang, sehingga berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat dan konsumsi BBM.

“Oleh karena itu yang paling cocok adalah dari Selasa sampai Kamis, bisa satu, dua, atau tiga hari tergantung kebutuhan. Di mana hari Senin digunakan untuk perencanaan dan hari Jumat untuk evaluasi,” ujarnya.

Selain itu, Deddy menekankan pentingnya kesiapan sistem pengawasan agar produktivitas aparatur sipil negara (ASN) tetap terjaga selama menjalankan WFH.

“Apakah ada SOP dan mekanisme pengawasan untuk menjaga produktivitas ASN terjaga dan KPI tercapai,” katanya mempertanyakan.

Ia juga mengingatkan tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan kerja jarak jauh, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Bidang yang terkait pelayanan publik esensial tidak boleh WFH karena akan menyebabkan efek domino bagi publik dan aktivitas ekonomi,” tuturnya.

Baca JugaSatu Hari ”WFH” Jadi Jurus Menghemat BBM, Seberapa Efektif?

Deddy menambahkan, pengaturan unit kerja yang dapat menjalankan WFH juga harus mempertimbangkan aspek keadilan di internal birokrasi. Menurut dia, keputusan mengenai pembagian kerja WFH sebaiknya diserahkan kepada masing-masing instansi, kepala daerah, maupun pimpinan lembaga, bukan ditetapkan secara seragam oleh pemerintah pusat.

“Jangan sampai diberlakukan secara global oleh pemerintah pusat yang bisa berdampak pada kualitas dan keberlangsungan pelayanan publik,” katanya.

Lebih jauh, ia menyoroti kesiapan infrastruktur pendukung, seperti perangkat kerja dan konektivitas, yang dinilai menjadi faktor krusial dalam implementasi WFH. “Hal ini menjadi penting karena tanpa itu sebenarnya sama saja dengan libur sebab tak dapat diawasi dan tak mengerjakan apapun. Sebut saja libur dan bukan WFH," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arus Balik Masih Berlangsung, Ini Cara Persiapan Fisik bagi Pengemudi
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polisi Panen 10 Ton Jagung di Tamansari Bogor, Dukung Program Ketahanan Pangan
• 21 jam laludetik.com
thumb
Iran Tangkap Mata-Mata Israel di Teheran
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bazaar Rakyat di Monas, Prabowo Bagi-Bagi Kupon Belanja hingga Doorprize dan Makanan Gratis
• 10 jam laludisway.id
thumb
Tradisi Sedekah Laut di Pati, Kepala Kerbau Dilarung ke Laut
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.