KARO, DISWAY.ID - Seorang pelaku ekonomi kreatif di bidang Videografer didakwa merugikan negara atas dugaan markup anggaran pembuatan video profil Desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kasus ini dialami Amsal Christy Sitepu yang didakwa melakukan korupsi mark-up jasa pembuatan video profil Desa dan dituding merugikan negara Rp202 juta.
BACA JUGA:Lirik Lagu Jangan Paksa Rindu (Beda) - Ifan Seventeen dan Maknanya, Sering Masuk FYP TikTok
BACA JUGA:Arus Balik 2026: Kala Menteri PU Sisir Ruas Tol Trans Jawa Berhenti di Brebes, Kualitas Oke?
Usut punya usut, perkara ini bermula saat penyedia jasa videografi dari CV Promiseland menggagrap proyek pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Bukan untung yang didapat, malah Amsal dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Tak hanya itu, Amsal juga dituntut mengembalikan uang senilai kerugian negara.
Amsal didakwa memperkaya diri dan merugikan negara dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi para kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2022.
Awal Mula KasusKasus dugaan markup anggaran ini bermula pada tanggal 8 November 2019 silam. Saat itu, Amsal dan timnya sepakat untuk menggarap video profil desa sebanyak 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.
Menurut kuasa hukum Amsal, Willyam Raja, perkara ini bermula saat Amsal menawarkan pembuatan video profil kepada para kepala desa yang berada di Kabupaten Karo.
BACA JUGA:Tertangkapnya Samin Tan Jadi Pembuka 'Kotak Pandora' Jaringan Beking Tambang
Amsal menawarkan pembuatan video profil desa dengan mengajukan proposal kepada kepala desa tersebut dengan harga pembuatan video sebesar Rp 30 juta.
Uniknya lagi, para kepala desa tak ada yang menolak karena anggaran yang tidak cukup ataupun masalah internal. Sehingga hanya 20 desa berada di Kabupaten Karo menyetujui untuk pembuatan video profil desa tersebut.
Amsal pun mengerjakan kegiatan video profil desa dalam kurun waktu lebih kurang 2 tahun.
"(Amsal) datang dari desa ke desa dan menanyakan 'Saya ada buat company profile yang lain sudah mengerjakan, bapak mau enggak?'. Tapi masing-masing yang ditawarkan kepada kepala desanya enggak mengerjakan karena masalah anggaran, masalah internal mereka lah," kata Willyam dikutip dalam keterangannya, Minggu, 29 Maret 2026.
Sepakat dengan nilai tersebut, pembuatan video profil desa pun selesai pada 2022. Beberapa desa juga sudah mengunggah video tentang identitas desa tersebut di platform YouTube.
- 1
- 2
- 3
- »





