Pakar: Pembatasan medsos anak butuh fasilitas ramah anak

antaranews.com
1 hari lalu
Cover Berita
Purwokerto (ANTARA) - Pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Tobirin menilai kebijakan pembatasan media sosial bagi anak perlu diimbangi dengan penyediaan fasilitas ramah anak agar implementasinya berjalan efektif, khususnya di daerah.

“Kebijakan ini positif, karena berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang biasa disebut PP Tunas, untuk melindungi anak dari kekerasan, kekerasan seksual, serta pengaruh negatif seperti pornografi,” kata Tobirin saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.

Menurut dia, kebijakan yang mulai diberlakukan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital, seiring tren global yang juga mengarah pada pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.

Baca juga: Ketua Muhammadiyah Jateng dukung pembatasan medsos untuk anak

Kendati demikian, doktor ilmu administrasi publik itu mengingatkan bahwa tantangan utama kebijakan tersebut terletak pada implementasi di tingkat daerah.

Tingginya ketergantungan anak terhadap gawai serta masih terbatasnya literasi digital di masyarakat menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian serius.

Ia mengatakan keberhasilan kebijakan publik sangat ditentukan oleh dua aspek utama, yakni struktur birokrasi dan komunikasi yang efektif.

Dari sisi struktur birokrasi, kata dia, pemerintah daerah perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas Pendidikan, sekolah hingga keluarga.

Peran guru dari tingkat sekolah dasar hingga menengah dinilai penting dalam memberikan pemahaman mengenai literasi digital, keamanan bermedia (digital safety), serta penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Selain itu, komunikasi kebijakan juga harus dilakukan secara masif hingga ke tingkat bawah.

Ia menilai sosialisasi tidak boleh berhenti di level pusat, tetapi harus menjangkau masyarakat secara luas melalui media, lembaga pendidikan, hingga lingkungan keluarga.

Baca juga: Pakar: Pembatasan medsos anak perlu pendekatan edukatif

“Kebijakan yang baik belum tentu berjalan efektif jika tidak dikomunikasikan dengan baik. Sosialisasi yang masif menjadi kunci agar masyarakat memahami substansi aturan ini,” kata Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu.

Ia menekankan pentingnya peran keluarga sebagai lingkungan terdekat anak.

Menurut dia, orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pemahaman terkait dampak penggunaan media sosial secara berlebihan serta dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

Dia menilai pemerintah daerah perlu menyediakan alternatif kegiatan bagi anak melalui pembangunan fasilitas publik yang ramah anak.

Keberadaan taman kota, ruang bermain, serta taman bacaan dinilai dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan anak pada gawai.

“Fasilitas ramah anak penting agar anak memiliki pilihan aktivitas yang sehat dan menyenangkan tanpa harus selalu bergantung pada gawai,” katanya.

Ia mendorong pelibatan lembaga sosial untuk menghidupkan kembali permainan tradisional serta mengembangkan kegiatan literasi yang menarik bagi anak dengan pendekatan yang lebih kreatif dan modern.

Menurut dia, kebijakan pembatasan media sosial tidak cukup hanya berupa larangan, tetapi harus diiringi dengan dukungan ekosistem yang memadai, mulai dari edukasi, penyediaan fasilitas, hingga keterlibatan keluarga dan masyarakat.

“Ini bukan sekadar instruksi, tetapi membutuhkan sinergi berbagai pihak agar tujuan melindungi anak dapat tercapai secara optimal,” kata Tobirin.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026, setelah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Baca juga: Akademisi: Pembatasan medsos anak butuh dukungan multi-sektor

Baca juga: Orang tua sebut PP Tunas bantu lindungi anak-remaja di ruang digital

Ketentuan-ketentuan dalam PP Tunas yang resmi berlaku, di antaranya mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital untuk anak-anak usia di bawah 16 tahun.

Aturan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak dari potensi ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi, dan konten-konten yang memuat tayangan kekerasan.

Sementara itu, aturan teknis pelaksanaan PP Tunas tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Hari Lagi FLS3N Ditutup, Puspresnas Ingkatkan Siswa Untuk Segera Daftarkan Diri
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Pemuda di Kupang NTT Perkosa Penyandang Disabilitas hingga Pendarahan
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Rupiah Melemah ke Rp17.002 Dipicu Ketegangan Timur Tengah
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dua Prajurit TNI UNIFIL Gugur di Lebanon Saat Kawal Pasokan Logistik
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Waspada, Musim Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.