JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menegaskan dirinya akan tetap membuktikan ijazah Jokowi palsu dan tidak terpengaruh isu lain yang muncul dalam polemik ijazah tersebut.
Sementara itu, menurut keterangan kuasa hukumnya, Refly Harun, kubu Roy Suryo juga tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan terkait kasus ijazah Jokowi.
"Kami tetap melakukan sesuai dengan koridor hukum yang lurus. Kami tidak mempedulikan hoaks atau isu-isu murahan yang ada sekeliling, kami tetap fokus kepada bagaimana kita membuktikan ijazah ini 99,9 persen palsu," ucap Roy Suryo dalam konferensi pers pada Minggu (29/3/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Roy menjelaskan, rencana pihaknya untuk melakukan gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) ke pengadilan negeri dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi langkah pihaknya untuk tetap berfokus pada isu ijazah Jokowi dan tidak dibelokkan ke isu-isu lain.
"Semuanya itu polanya adalah tentang ijazah ini, bukan untuk dibelokkan ke isu-isu yang murahan," ujarnya.
Roy Suryo menekankan, pihaknya akan kembali ke "gawangnya", yakni membuktikan ijazah Jokowi palsu.
Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengungkapkan sejumlah langkah yang sudah dan akan dilakukan kubunya terkait kasus Jokowi yang menjerat kliennya sebagai tersangka.
Baca Juga: Kronologi Gugatan Roy Suryo Cs ke MK terkait Pasal yang Menjeratnya Jadi Tersangka
Refly menyebut pihaknya menuntut agar Polda Metro Jaya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID-nya menyampaikan permohonan pihaknya mengenai daftar 709 alat bukti atau dokumen yang disita dalam rangka menetapkan Roy Suryo cs menjadi tersangka.
Ia melanjutkan, ada kemungkinan pihaknya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan turut tergugat Jokowi karena dianggap lalai dan tidak mengerjakan tugasnya dalam melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah presiden ketujuh RI tersebut.
Refly menyebut, ada persoalan terkait verifikasi faktual terhadap dokumen ijazah Jokowi sehingga masih menjadi polemik hingga saat ini.
"Kami juga akan menyampaikan soal kemungkinan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap mantan Presiden Jokowi," ujarnya.
Refly mengatakan, setelah putusan dari Komisi Informasi Pusat, informasi jazah Jokowi adalah dokumen publik dan ada kewajiban bagi Jokowi untuk mengungkapnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- roy suryo cs
- ijazah
- ijazah jokowi
- refly harun





