DPR Lakukan Efisiensi, Batasi Penggunaan AC hingga Lift

idxchannel.com
13 jam lalu
Cover Berita

Efisiensi dilakukan terhadap penggunaan sejumlah fasilitas operasional seperti listrik, telepon, air, BBM, jamuan rapat hingga penggunaan kendaraan.

DPR Lakukan Efisiensi, Batasi Penggunaan AC hingga Lift. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan efisiensi usai terbitnya Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI terhadap jam operasional penggunaan dan fasilitas lainnya.

Efisiensi dilakukan terhadap penggunaan sejumlah fasilitas operasional seperti listrik, telepon, air, BBM, jamuan rapat hingga penggunaan kendaraan. Edaran yang diterbitkan pada 27 Maret 2026 itu ditujukan untuk para pimpinan tinggi di lingkungan kesekretariatan dan pimpinan DPR.

Baca Juga:
ASEAN Respons Kenaikan Harga Minyak, DPR Minta Pemerintah Segera Siapkan Kebijakan

"Menindaklanjuti arahan Presiden dan Pimpinan DPR RI untuk melakukan efisiensi di lingkungan kementerian dan lembaga maka Sekretariat Jenderal DPR RI mengeluarkan kebijakan untuk melakukan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran," demikian keterangan dalam surat edaran tersebut, dikutip Minggu (29/3/2026).

Baca Juga:
Komisi IX DPR Usulkan Perusahaan Mangkir Bayar THR Masuk Kategori Pelanggaran Pidana

Adapun isi surat edaran terkait efisien sejumlah operasional di lingkungan parlemen sebagai berikut:

1. Pengaturan operasional gedung dan kawasan DPR RI:

Baca Juga:
DPR: Pilihan Hari WFH Harus Bisa Efisiensi Penggunaan BBM, Bukan Tingkatkan Mobilitas

• Penggunaan listrik di lingkungan kantor dengan mematikan aliran listrik apabila sudah selesai digunakan maksimal sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

• Operasional pendingin ruangan (Air Conditioner/AC) mulai pukul 07.00 - 18.00 waktu setempat.

• Lift dan eskalator akan dinyalakan mulai pukul 07.00 - 18.00 waktu setempat. Setelah pukul 18.00, akan dilakukan efisiensi penggunaan operasional lift hingga 70 persen.

• Penggunaan telepon dan air disesuaikan dengan kebutuhan.

• Jam operasional sarana olah raga yang berdampak pada penggunaan listrik maksimal sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

2. Pengaturan Kendaraan Operasional dan BBM:

• Penghematan BBM kendaraan dinas operasional Pejabat Tinggi Madya, Pejabat

• Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator.

• Kendaraan operasional pegawai disesuaikan dengan jadwal ditetapkannya WFH/WFA.

3. Pengaturan kegiatan dukungan rapat di Kesekretariatan DPR RI:

• Rapat yang bersifat internal di masing-masing Eselon I hanya menyediakan jamuan rapat berupa makan besar.

• Rapat yang dilaksanakan secara daring (online), tidak dapat diberikan jamuan rapat.

4. Pegawai dihimbau agar mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum.


(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Austria Akan Larang Anak di Bawah 14 Tahun Buat Akun Medsos
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Di Balik Kegagalan Veda Ega Pratama, Penampilannya di Moto3 Austin Mengingatkan Pada Sosok Valentino Rossi
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Jaga Stok Domestik, Rusia Setop Ekspor Bensin Mulai April 2026
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemerintah Siapkan Rusun di Senen, Manfaatkan Aset BUMN dan Swasta
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Rektor UIN Bedah Sidang Isbat Tentukan 1 Ramadan 2026: Beda Penentuan Hilal-Kemajuan Teknologi
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.