Dirreskrimum Polda Metro Jaya Digugat terkait Penanganan Kasus Ijazah Jokowi, Sidang Perdana 6 April

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Tim kuasa hukum penggugat Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes (Purn) Yaya Satyanegara memberikan alasan pihaknya mengajukan gugatan atas penanganan perkara ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya, disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu (29/3/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tujuh belas orang, termasuk purnawirawan TNI dan warga sipil, mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penanganan perkara ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

Ditilik dalam laman SIPP PN Jaksel, gugatan perdata tersebut telah terdaftar sebagai perkara nomor 329/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dengan tanggal pendaftaran pada Rabu, 25 Maret 2026. 

Tim kuasa hukum penggugat, Kombes (Purn) Yaya Satyanegara mengatakan para penggugat merasa prihatin dan kecewa atas penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, khususnya di Subdit Keamanan Negara atau Kamneg. 

Ia menyebut kekecewaan itu terkait penegakan hukum dalam perkara ijazah Jokowi yang menyeret pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai tersangka. 

Baca Juga: Rismon Kini Sebut Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo: Semoga Dia Dapat Hidayah

"Gugatan warga negara ditujukan terhadap kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang kami beranggapan bahwa telah lalai menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Yaya dalam konferensi pers pada Minggu (29/3/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Ia menambahkan, pihaknya juga berpendapat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan kekeliruan penerapan hukum yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa dan merugikan hak publik. 

Yaya mengatakan gugatan yang diajukan pihaknya bertujuan meminta pemerintah atau aparat menjalankan kewajiban hukumnya, bukan hanya sekadar mencari ganti rugi materiil.

Ia menjelaskan, dalam perkara perdata seperti yang diajukan pihaknya terhadap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, harus ada somasi atau peringatan tertulis sebanyak dua kali.

Yaya menyebut pihaknya sudah mengajukan dua kali somasi seperti yang menjadi syarat tersebut. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • polda metro jaya
  • dirreskrimum polda metro jaya
  • ijazah jokowi
  • kasus ijazah jokowi
  • roy suryo cs
  • pn jaksel
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puluhan Penonton Lemas di Konser Ancol, Manajemen Siap Evaluasi Total
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Israel Larang Kardinal Masuki Gereja Makam Suci untuk Misa Minggu Palma
• 17 jam laludetik.com
thumb
Rupiah Terus Melemah Imbas Sentimen Perang Timur Tengah dan Lonjakan Harga Minyak
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Setelah Tolak Chelsea, Fermin juga Tolak MU demi Bertahan di Barca
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Reza Pahlavi Masih Teriak Tumbangkan Rezim, Meski Tak Direstui Trump
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.