Tanpa Kesimpulan Komnas HAM, Kasus Andrie Yunus Bisa Dianggap Kriminalitas Biasa, Duh

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM," kata dia melalui layanan pesan, Minggu (29/3).

BACA JUGA: Aktivis KontraS Andrie Yunus Diperkirakan Bisa Pulih hingga Dua Tahun

Namun, Mafirion mengkritisi langkah Komnas HAM yang belum memberikan kesimpulan tegas terkait kasus Andrie Yunus. 

Menurut legislator fraksi PKB itu, lambannya Komnas HAM menentukan status kasus berisiko mengaburkan esensi aksi penyiraman menjadi sekadar tindak kriminal biasa.

BACA JUGA: Siapa yang Intervensi KPK soal Tahanan Rumah Gus Yaqut?

"Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus guna memastikan negara hadir melindungi para aktivis,” lanjut Mafirion.

Mantan wartawan itu mengatakan ketidakjelasan sikap Komnas HAM berpotensi melemahkan rujukan hukum berbasis hak asasi bagi aparat.

BACA JUGA: Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Menyalahi Wewenang, Polda Riau Bertindak Tegas

Mafirion menyebutkan aksi brutal terhadap aktivis merupakan serangan langsung terhadap hak dasar manusia, sehingga tidak bisa dipandang kriminalitas umum.

"Ada indikasi kuat jika tindakan oleh oknum aparat terkait aktivitas korban yang menyuarakan sikap kritisnya terhadap kebijakan negara, jadi ini jelas bukan jenis kriminalitas umum,” kata dia. 

Mafirion menuturkan bakal muncul dampak domino yang merugikan posisi korban jika kasus penyiraman tak disimpulkan Komnas HAM. Termasuk, mengaburkan keterlibatan aktor intelektual.

Selain itu, kata dia, muncul chilling effect atau efek takut bagi aktivis kemanusiaan lain andai status penyiraman tak disimpulkan Komnas HAM.

"Kami khawatir jika tidak segera disimpulkan, hal ini akan menciptakan efek takut bagi pembela HAM lainnya dan menghambat kerja advokasi," ujar Mafirion. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhub Ingatkan Bahaya Balon Udara Liar Saat Arus Balik Lebaran
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Komisi III Bakal Gelar RDPU Kasus Korupsi Videografer Amsal Sitepu Besok
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Tips Putus dengan Pacar Tanpa Menyakiti Perasaan
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Final Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series Jam Berapa? Cek Jadwalnya di Sini!
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Wisata Jakarta Membeludak Selama Libur Lebaran, Kota Tua Tembus 163 Ribu
• 16 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.