Pantau - Kementerian Perhubungan mengingatkan bahaya balon udara liar terhadap keselamatan penerbangan selama arus balik Lebaran karena berpotensi masuk ke ruang udara penerbangan dan mengganggu aktivitas pesawat.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Ernita Titis Dewi menyatakan, "Balon udara yang diterbangkan secara liar dapat masuk ke ruang udara penerbangan dan membahayakan keselamatan pesawat. Risiko ini nyata dan harus menjadi perhatian bersama,".
Fenomena balon udara sering muncul saat momentum Lebaran Ketupat di berbagai daerah.
Tingginya mobilitas masyarakat pada periode ini dinilai meningkatkan potensi gangguan terhadap penerbangan sipil.
Kemenhub menilai tradisi dan kegiatan wisata balon udara perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan keselamatan.
Balon udara hanya diperbolehkan jika diterbangkan secara tertambat dan tidak mengganggu jalur penerbangan.
Setiap aktivitas balon udara harus berada dalam pengawasan serta berkoordinasi dengan otoritas terkait.
Pelanggaran terhadap aturan penerbangan balon udara dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah menegaskan keselamatan menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi nasional.
Kemenhub menyatakan, "Kami terus bekerja memastikan perjalanan masyarakat berlangsung selamat dan lancar. Namun, kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan serta imbauan menjadi kunci utama keberhasilan kita bersama,".
Imbauan ini disampaikan sebagai upaya menjaga keselamatan penerbangan di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat selama arus balik Lebaran.




