JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi akan memantau kebijakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
KemenPPPA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan pemangku kepentingan bekerja sama agar aturan tersebut dipatuhi platform digital demi memperkuat pelindungan data pribadi anak.
"Kami akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun sesuai dengan mandat PP TUNAS," kata Arifah dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Baca juga: PP Tunas Berlaku, Anggota DPR Minta Literasi Digital Masyarakat Juga Diperkuat
Menurut Arifah, aturan PP Tunas perlu dipantau lantaran penggunaan media sosial saat ini sangat tidak tepat dan dapat menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak.
"Kami melihat bahwa penggunaan sosial media yang tidak tepat pada anak dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang mereka mulai dari adiksi, gangguan kesehatan mental hingga risiko kekerasan berbasis digital," ucapnya.
Karena risiko tersebut, pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan anak di ruang digital secara holistik, efektif dan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.
"Bagi kami, kebijakan ini bukan sekadar soal pembatasan akses, tetapi bentuk ikhtiar bersama untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman bagi perkembangan optimal anak," kata Arifah.
Karena itu, Arifah mendorong platform digital untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan perlindungan anak di ruang digital.
Baca juga: Daftar Platform Digital yang Sudah dan Belum Ikuti Aturan PP Tunas, Ada Sanksi jika Tak Patuh
"Orang tua, tenaga pendidik dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pendampingan penggunaan media sosial oleh anak," ucapnya.
Ia berharap, orang tua hadir tidak hanya untuk mengawasi, tetapi juga mampu membangun komunikasi yang terbuka serta memberikan pemahaman tentang risiko di ruang digital.
"Orang tua harus mampu membimbing anak agar mampu memanfaatkan teknologi secara positif sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, aturan PP Tunas mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
PP Tunas efektif diberlakukan mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas platform digital yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




