FAJAR, LEBANON – Kabar duka menyelimuti misi perdamaian dunia. Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) secara resmi mengonfirmasi bahwa salah satu personelnya tewas dan satu lainnya mengalami luka parah akibat ledakan proyektil di wilayah Lebanon Selatan pada Minggu (29/3/2026) malam.
Insiden berdarah ini terjadi di dekat Adshit al-Qusayr, Distrik Marjayoun, sebuah wilayah yang kini menjadi titik panas konflik. Laporan dari Kantor Berita Nasional Lebanon (NNA) menyebutkan bahwa ledakan tersebut bersumber dari tembakan artileri Israel yang secara langsung menargetkan markas tempat kontingen Indonesia bertugas di bawah bendera PBB.
“Kami belum mengetahui secara pasti asal proyektil tersebut. Penyelidikan mendalam telah diluncurkan untuk menentukan semua keadaan di balik peristiwa ini,” tulis pihak UNIFIL melalui pernyataan resmi di platform media sosial X, sebagaimana dilansir oleh Anadolu.
Dugaan Pelanggaran Hukum Internasional
Serangan yang menghantam posisi pasukan perdamaian ini memicu kecaman keras. UNIFIL menegaskan bahwa serangan yang disengaja terhadap personel penjaga perdamaian bukan sekadar insiden militer biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional.
Berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701, tindakan militer yang menyasar pasukan PBB dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang dapat dianggap sebagai kejahatan perang. Insiden ini menambah ketegangan di perbatasan Lebanon-Israel, di mana pasukan internasional berupaya menjaga stabilitas di tengah eskalasi konflik yang terus meningkat.
Penyelidikan Intensif Dimulai
Hingga Senin (30/3/2026) pagi, situasi di lokasi kejadian masih dalam pengawasan ketat. Tim investigasi dari PBB tengah bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti fisik guna memastikan arah datangnya proyektil dan jenis senjata yang digunakan.
Kematian penjaga perdamaian asal Indonesia ini menjadi pengingat pahit akan risiko tinggi yang dihadapi para prajurit Kontingen Garuda dalam menjaga perdamaian di wilayah konflik. Publik kini menunggu pernyataan resmi dari Pemerintah Indonesia terkait langkah diplomasi dan perlindungan warga negara di zona merah tersebut. (*)





