MAYJEN TNI (Purn) Soenarko bersama 8 Jenderal, 6 Perwira Menengah (Pamen) TNI purnawirawan dan 2 warga sipil mengajukan gugatan perdata terhadap Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sembilan Jenderal ini tergabung dalam 17 warga yang menggugat dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Soenarko merupakan Jenderal Kopassus (Komando Pasukan Khusus) yang pernah mengembang sejumlah jabatan penting. Di antaranya sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus pada 12 September 2007 hingga 1 Juli 2008.
Baca juga: 9 Jenderal TNI Purnawirawan Gugat Polda Metro ke PN Jaksel terkait Kasus Ijazah Jokowi
Baca Juga:Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno Akan Dimakamkan di TMP KalibataSetahun menjabat sebagai Danjen Kopassus, kemudian dia mendapat penugasan baru sebagai Pangdam Iskandar Muda (2008-2009), kemudian Danpussenif (2009-2010).
Karier militernya dimulai saat lulus dari AKABRI (Akmil saat ini) pada 1978. Selanjutnya, Soenarko menjadi Komandan Peleton Kopassanda (Kopassus) 1979, lanjut sebagai Komandan Peleton 1/112/12/1 Kopassanda, Perwira Operasi Denpur 13/1 Kopassanda, hingga Perwira Operasi Denpur 12/1 Kopassanda Komandan Yonif Linud 503/Mayangkara (1993-1994).Jenderal TNI Purnawirawan kelahiran Medan, 1 Desember 1953 ini juga pernah menjabat Komandan Kodim 1630/Viqueque, Komandan Kodim 1627/Dili.
Kemudian dia ditarik kembali lagi ke Kopassus, yakni sebagai Komandan Grup 1/Kopassus (1998), lalu Irdam VI/Tanjungpura, Asops Kasdam Iskandar Muda, Kepala Staf Divisi Infanteri 1/Kostrad (2007), hingga mengemban amanah sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus (2007-2008).
Baca juga: Gugat Polda Metro di Kasus Ijazah Jokowi, Soenarko: Kalau Dibiarkan Aparat Bisa Sewenang-WenangJenderal bintang dua ini kenyang bertugas di dalam misi operasi TNI. Di antaranya Operasi Seroja di NTT dan operasi di Bumi Rencong, Aceh. Soenarko pernah mengikuti pendidikan Susarcabif (1978), pendidikan Komando (1979), Diklapa-I (1985), dan Diklapa-II (1988). Kemudian Seskoad (1995), Sesko TNI, dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) 2005.
Baca Juga:Sidang Etik Kasus Tewasnya Bripda Dirja Digelar di Polda Sulsel, Ungkap Peran PelakuDiketahui, saat ini Mayjen (TNI) Purnawirawan Soenarko bersama 8 purnawirawan lainnya mengajukan gugatan terkait ijazah Jokowi. Sembilan Jenderal tersebut yakni Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.Selain purnawirawan Jenderal TNI, terdapat juga enam Perwira Menengah (Pamen) TNI Purnawirawan yang turut menggugat. Mereka yaitu Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali.
Sementara, dua lainnya merupakan masyarakat sipil yakni mantan Hakim Agung Adhoc Dwi Tjahyo Soewarsono dan Komarudin, penggugat Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait keaslian ijazah Jokowi.
Baca Juga:Profil Try Sutrisno, dari Ajudan Soeharto hingga Duduk di Kursi WapresTim kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan lantaran para penggugat merasa prihatin dan kecewa atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas perkara pidana ijazah palsu Jokowi pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo Cs.
"Bahwa gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) diajukan terhadap kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang telah lalai menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau telah secara keliru menerapkan hukum, yang notabene merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik," kata Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).
Masalah utama yang diangkat dan menjadi dasar gugatan ini adalah penerapan pasal-pasal berat dalam UU ITE yang dianggap tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor.Jauh sebelum mengajukan gugatan, kata dia, tim hukum telah mengirimkan somasi kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya sebanyak dua kali pada Agustus dan November 2025. Sayangnya, dari dua somasi yang dilayangkan, tidak menunjukkan perubahan hingga saat ini.
Baca Juga:Wiranto: Try Sutrisno Negarawan yang Paripurna, Masih Kerap Beri Laporan ke PresidenKarena itu, dia meyakini gugatannya telah memenuhi syarat formiil usai menyampaikan somasi kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka memberikan kesempatan bagi Dirreskrimum Polda Metro Jaya memperbaiki kelalaiannya.
Yaya menyampaikan bahwa gugatan ini telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada hari Rabu, 25 Maret 2026 lalu. "Dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 6 April 2026," ujarnya.
Pada petitumnya, 17 warga negara ini meminta Majelis Hakim menyatakan tergugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai atau melakukan pembiaran dalam menerapkan kebijakan manajemen penyidikan berupa meregistrasi pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan, seperti Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.
Penerapan pasal ini dinilai tidak memenuhi prinsip good governance dan asas-asas hukum. "Sehingga sepatutnya dimaknai sebagai telah terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang nyatanya tidak sesuai dengan peristiwa atau perbuatan yang terjadi atas pelaporan perkara pidana," tegasnya.
#nasional




