Jumat (27/3/2026), Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan. Samin Tan baru dicokok aparat penegak hukum setelah sekitar delapan tahun PT Asmin Koalindo Tuhup miliknya beroperasi secara ilegal.
Samin Tan adalah pemilik manfaat (beneficial ownership) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebuah perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Perusahaan itu seharusnya sudah mengakhiri operasinya setelah terbit surat terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa meski PT AKT sudah tidak memiliki hak untuk menambang batubara, perusahaan itu masih bisa beroperasi? Apalagi, periode operasi setelah surat itu terbit terbilang tidak sebentar, yakni sekitar delapan tahun hingga 2025.
”Bahwa Saudara ST (Samin Tan) melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers pada Jumat (27/3/2026) malam.
Samin Tan dijerat dengan pasal berlapis, yakni primer Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sekunder Pasal 604 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP.
Syarief memastikan, dugaan tindak pidana PT AKT tersebut dilakukan bersama penyelenggara negara yang bertugas mengawasi tambang. Namun, hingga Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan belum menyimpulkan tersangka dari pihak penyelenggara negara tersebut.
”Untuk saat ini belum (ada tersangka). Tapi, sudah saya sebutkan bahwa ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” katanya.
Samin Tan pernah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 April 2021 setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2020. Di pengadilan, Samin Tan didakwa memberikan gratifikasi sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR.
Pemberian itu juga berkaitan dengan izin kegiatan pertambangan PT AKT yang sebelumnya sudah dicabut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam persidangan disebutkan, Eni meminta uang tersebut kepada Samin untuk keperluan pemilihan kepala daerah suaminya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Sebagai timbal balik, Samin meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah izin pertambangan PT AKT.
Namun, Samin diputuskan bebas oleh hakim pengadilan tingkat pertama karena tidak memenuhi dakwaan jaksa sebagai pemberi gratifikasi. Dasar pertimbangannya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur secara khusus pasal mengenai pemberi gratifikasi. Bahkan, putusan Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung yang disampaikan pada 9 Juni 2022 menguatkan putusan tersebut dan menyatakan Samin adalah korban pemerasan dari Eni.
Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak, Minggu (29/3/2026), mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk menguasai kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah dan menghasilkan manfaat. Jika menemukan kasus semacam itu, Satgas PKH akan mengenakan denda administratif serta melakukan pemulihan aset berupa pengembalian kawasan hutan sebagaimana fungsinya.
”Selama ini PT AKT tidak kooperatif, diduga kuat ada yang membekingi sehingga mereka tidak merasa takut. Tapi, Satgas PKH tidak gentar. Makanya, kami bawa ke ranah pidana,” tutur Barita.
Terkait dengan kasus PT AKT dengan tersangka Samin Tan, sambung Barita, Satgas PKH telah menyegel dan menghentikan alat-alat kerja PT AKT pada Januari 2026. Oleh karena ditemukan dugaan tindak pidana, maka kasus itu diserahkan ke kejaksaan yang merupakan bagian dari Satgas PKH.
Barita memastikan penyidik akan mengejar pihak-pihak terkait, termasuk penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus PT AKT. Sementara ini Samin Tan ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka karena merupakan pengendali PT AKT.
"Sulit diterima akal, izinnya sudah dicabut, kok, masih bisa beroperasi sampai 2025. Selama ini PT AKT tidak kooperatif, diduga kuat ada yang membekingi sehingga mereka tidak merasa takut. Tapi, Satgas PKH tidak gentar. Makanya kami bawa ke ranah pidana," tutur Barita.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2019-2023, sedikitnya terdapat 23 kasus korupsi pertambangan dengan 74 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Dari kasus-kasus yang ditangani itu, negara merugi hingga Rp 12,59 triliun dengan nilai suap mencapai Rp 104,3 miliar.
Dalam laporan ICW tahun 2023 berjudul "Jeratan Kelas dalam Korupsi Pertambangan di Indonesia", disebutkan bahwa tumpang tindih antara regulasi mengenai pemerintah daerah dan usaha pertambangan menyebabkan peran pemerintah kabupaten dan provinsi menjadi tidak jelas. Akibatnya, perizinan operasi tambang menjadi sulit dilacak. Pada tahun 2017 setidaknya terdapat 2.198 izin dari total 8.588 pertambangan yang dinyatakan dalam status “non clean & clear”.
Terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk tambang, KPK mencatat, berdasarkan analisis Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), terdapat 521 perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan dengan luas 370.410 hektar (ha). Di Pulau Kalimantan, 131.699 ha dari 226.687 ha usaha pertambangan dalam kawasan hutan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). (Kompas.id, 30/6/2024)
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi ketika dihubungi, berpandangan, kebanyakan perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia melakukan tindak pidana. Beberapa pelanggaran yang dilakukan adalah menyerobot tanah rakyat untuk perluasan daerah operasi, tidak melakukan reklamasi pascatambang karena alasan biaya, hingga memanipulasi perizinan.
"Termasuk memanipulasi izin operasi yang seharusnya sudah habis, tetapi tetap dilanjutkan," kata Fahmy.
Menurut Fahmy, praktik jahat tersebut telah berlangsung lama dan jelas merugikan negara. Namun, para pelakunya tidak pernah ditindak karena di situ terjadi persekongkolan atau persekutuan antara pengusaha, penyelenggara negara, serta aparat keamanan.
Di situ, penyelenggara negara berperan mengeluarkan izin, sementara aparat keamanan menjadi beking perusahaan. Dengan praktik tersebut, tidak mengherankan PT AKT milik Samin Tan dapat beroperasi hingga bertahun-tahun tanpa dijerat pidana.
Oleh karena itu, Fahmy mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Samin Tan yang dinilainya bukan sosok sembarangan. Hal itu terbukti dari lolosnya Samin Tan dari jerat hukuman beberapa waktu lalu. Fahmy pun berharap agar penyidik juga mengejar penyelenggara negara dan aparat yang menjadi beking praktik ilegal tersebut.
"Siapa penyelenggara dan aparat yg menjadi beking itu harus ditindak supaya memberikan efek jera dan peringatan bagi yang lain agar tidak membantu para pengusaha yang melakukan kejahatan," ujar Fahmy.
Kasus yang menjerat Samin Tan tidak hanya membuka kembali persoalan lama dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia, namun menunjukkan adanya celah pengawasan oleh otoritas yang seharusnya bertugas mengawasi. Jika penegakan hukum hanya berhenti pada satu nama, maka hanya tinggal menunggu waktu persoalan yang sama terulang kembali.





