Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat pekerja kreatif Amsal Sitepu. Aparat penegak hukum diminta tak hanya berpegang pada kepastian hukum formalistik.
Hal ini disampaikan dalam oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang rapat Komisi III DPR di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Advertisement
“Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru,” kata Habiburokhman.
Dalam rapat ini, Amsal Sitepu hadir secara online dari Sumatera Utara. Dia tampak didampingi oleh anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan.
Menurut Habiburokhman, pendekatan hukum dalam perkara ini harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
"Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku," jelasnya.
Dalam konteks hukum pidana modern, Komisi III mengacu pada KUHP Baru yang menempatkan keadilan substantif sebagai prinsip penting dalam penegakan hukum. Pendekatan ini dinilai krusial untuk mencegah kesalahan dalam menilai unsur kerugian negara, khususnya pada sektor berbasis kreativitas.
“Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp 0,” ujar Habiburokhman.




