Selama 3 Hari, 20 Truk Dikerahkan Angkut Sampah Menggunung di Pasar Kramat Jati

detik.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur (Jaktim) mengatakan selama tiga hari ini pihaknya berupaya mengangkut tumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati. Setiap harinya, sekitar 20 truk dikerahkan untuk mengangkut sampah menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

"Selama tiga hari, kami membantu pengangkutan sampah di Pasar Induk Kramat Jati, sejak Jumat (27/3) hingga Minggu (29/3), sebagai langkah darurat untuk mengurai penumpukan sampah di kawasan pasar tersebut," kata Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Kramat Jati Dwi Firmansyah dilansir Antara, Senin (30/3/2026).

Menurut Dwi, pengangkutan ini bersifat sementara dan bukan bentuk pengambilalihan tanggung jawab. Dia menegaskan pengelolaan sampah di kawasan pasar merupakan kewajiban pengelola, yakni Perumda Pasar Jaya sebagai bagian dari area komersial.

Baca juga: Sampah Menumpuk di Pasar Kramat Jati, Pasar Jaya Percepat Pengangkutan

Dwi menjelaskan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk menangani sampah secara penuh di kawasan usaha. Adapun bantuan yang diberikan itu semata untuk mencegah dampak lebih luas akibat penumpukan sampah yang berpotensi mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Kami tidak bisa membersihkan sampai tuntas karena ini bukan sampah liar. Ada pihak yang bertanggung jawab sebagai penghasil sampah," ucap Dwi.

Dia pun mengingatkan pengelolaan sampah oleh pelaku usaha telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, setiap penghasil sampah wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah sejak dari sumbernya.

Baca juga: Sidoarjo Ubah Sampah Jadi Energi, Komitmen Lingkungan Diperkuat

Hal tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 yang mengharuskan pelaku usaha menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara mandiri.

Selain faktor kewenangan, keterbatasan kuota pembuangan ke TPST Bantar Gebang juga menjadi kendala. Kecamatan Kramat Jati hanya memiliki jatah 16 truk per hari untuk pembuangan sampah, menyusul pembatasan pascainsiden longsor di lokasi tersebut.

Dengan keterbatasan tersebut, prioritas pengangkutan diberikan untuk sampah dari permukiman warga. Sementara kawasan komersial seperti pasar, pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran diharapkan dapat mengelola sampahnya secara mandiri.

"Prioritas kami tetap sampah warga. Untuk kawasan komersial, seharusnya sudah memiliki sistem pengelolaan sendiri," tegas Dwi.

Lebih lanjut, dia menyoroti komposisi sampah di Pasar Induk Kramat Jati yang didominasi sampah organik. Dia menilai jenis sampah tersebut memiliki potensi besar untuk diolah menjadi kompos atau produk lain yang bernilai guna sehingga tidak perlu dibuang ke tempat pemrosesan akhir.




(zap/dhn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arus Kendaraan di Jaktim Kembali Macet Usai Libur Lebaran, Senin 30 Maret 2026
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
RUU Perampasan Aset Dinilai Rawan Salah Sasaran, Perlu Batasan Tegas
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Ratusan Ribu Pengunjung Padati Bazar Rakyat, UMKM Rasakan Dampak Ekonomi Nyata
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tak Ada Tanda Perang AS-Israel Vs Iran Berakhir Usai Sebulan Berlalu
• 16 jam laludetik.com
thumb
Dorong Pemulihan Ekonomi Sumatera, Satgas PRR Rehabilitasi Tambak Terdampak
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.