Rentetan Penindakan Bareskrim Ungkap Kasus Judol hingga Duit Miliaran Disita

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Penindakan kasus judi online (judol) yang merugikan perekonomian masyarakat dan negara terus dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Barang bukti duit miliaran hingga sejumlah tersangka diamankan Bareskrim sejak awal tahun 2026.

Perkembangan terbaru yang disampaikan Bareskrim yaitu terkait kasus judol dengan barang bukti Rp 55 miliar. Bareskrim saat ini sedang bersiap untuk menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Penyidikan kasus judol ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 5 Juni 2025. Dalam kasus ini, sejumlah orang ditetapkan menjadi tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial MNF, tersangka QF dkk, serta tersangka WK.

Lewat surat tanggal 13 Maret 2026, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil. Usai dinyatakan lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Ada 21 Website yang Terafiliasi Judol dengan Barbuk Rp 55 M

Menurut Rizki, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti Rp 55 miliar ini akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Rentetan Kasus Judol Diungkap Bareksrim

Penindakan kasus judol dengan barang bukti Rp 55 miliar itu menambah deretan perkara judol yang diungkap Siber Bareskrim. Sebelum itu, ada juga kasus-kasus judol lain yang juga turut dibongkar kepolisian.

Salah satu yang penindakan yang dilakukan Siber Bareskrim yaitu penegakan hukum TPPU judol dengan barang bukti uang sitaan senilai Rp 58,1 miliar. Dalam penanganan kasus itu, Bareskrim Polri menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Kemenkeu menilai langkah ini sebagai terobosan dalam penegakan hukum yang berdampak pada optimalisasi penerimaan negara.

"Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri yang menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan kasus perjudian online (judol). Langkah ini dinilai sebagai terobosan dalam penegakan hukum yang berdampak langsung pada optimalisasi penerimaan negara," kata Analis Keuangan Negara Ahli Madya Kementerian Keuangan, Sunawan Agung Saksono, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: Kabar Terbaru Diungkapnya Kasus Judol dengan Barang Bukti Rp 55 M

Sebagai informasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain, khususnya dalam kondisi tersangka tidak ditemukan atau belum ditetapkan. Bareskrim Polri telah menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait TPPU dari judol untuk dieksekusi jaksa.

Sunawan juga mengapresiasi atas kolaborasi dari semua pihak yang mendukung pelaksanaan eksekusi uang sitaan judol ini sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Menurut Sunawan, kegiatan serah terima setoran aset judi online ini memiliki makna strategis dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya sebagai bagian dari fungsi untuk mengatur ketertiban masyarakat dan fungsi untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Uang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah disetorkan ke kas negara merupakan hak negara yang selanjutnya dicatat, dibukukan, dan dikelola sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sunawan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait kasus TPPU judol itu untuk dieksekusi jaksa. Uang tersebut diserahkan karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut penyerahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Himawan mengatakan pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengatakan laporan itu ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan pemblokiran.

"Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Himawan.




(knv/fjp)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Marco Bezzechhi Juara MotoGP Amerika Serikat 2026
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Lini Depan Timnas Indonesia Dirombak? John Herdman Ungkap Rahasia di Balik Pemanggilan Jens Raven
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Esok, Batas Usulan Kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Parah! Noel Sindir Pimpinan KPK, Acungkan 'Dua Jempol Kejepit'
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Batas Akhir Besok, 94.542 Pejabat Belum Serahkan LHKPN
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.