Esok, Batas Usulan Kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Esok, batas usulan kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK. Pemerintah pusat dan daerah pun diminta segera mengajukan usulan kebutuhan CASN 2026 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrullah mengatakan, sampai hari ini belum ada perpanjangan waktu untuk usulan kebutuhan CASN 2026. Deadline tetap 31 Maret 2026 bagi pimpinan instansi untuk mengajukan formasi CASN 2026.

BACA JUGA: Jadwal Usulan Kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK Harus Diperpanjang, Ini Alasannya

"Belum ada informasi perpanjangan, sebaiknya segera mengusulkan dengan tetap memperhatikan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBN/APBD," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrullah kepada JPNN, Senin (30/3/2026).

Dia menambahkan, formasi CASN 2026 fokus pada pengisian jabatan yang kosong karena ASN-nya pensiun. Saat ini jumlah ASN di Indonesia sangat banyak.

BACA JUGA: Batas Usulan Kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK Tinggal 8 Hari Lagi, Ada Perpanjangan?

Wakil Kepala BKN Suharmen menyebutkan jumlah PNS dan PPPK se-Indonesia sebanyak 6 juta lebih. Padahal, selama ini jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya 4 jutaan.

Waka Suharmen mengatakan penambahan jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sangat berdampak pada jumlah ASN di Indonesia.

BACA JUGA: Surat MenPAN-RB Terbaru Terbit, Siap-Siap Rekrutmen CPNS 2026 dan PPPK

"Jumlah ASN sekarang banyak sekali. Enam juta itu angka yang sangat besar," kata Waka BKN kepada JPNN secara terpisah

Dia mengungkapkan dari 6 juta ASN itu, sebanyak 2 juta lebih dari PPPK. Jumlah ASN yang banyak itu membuat pemerintah harus mengevaluasi kembali kebutuhan pegawai di instansi pusat dan daerah.

"Apakah benar instansi masih kekurangan ASN? Kalau melihat angka-angkanya kan banyak sekali," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala BKN Prof. Zudan berharap MenPAN-RB segera menetapkan formasi CASN 2026, baik CPNS maupun PPPK. Yang tidak kalah pentingnya ialah soal anggaran.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diharapkan menyediakan anggaran untuk seleksi. BKN sebagai ketua pelaksana nasional seleksi CASN nasional siap menyukseskan rekrutmen CASN 2026.

Permintaan Prof. Zudan tersebut sebagai respons atas terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini Nomor: B/1553/M.SM.01.00/2026. Surat MenPAN-RB tertanggal 12 Maret 2026 itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Dalam surat tersebut, Menteri Rini Widyantini meminta instansi agar menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 untuk memperoleh penetapan MenPAN-RB dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.

2. Usulan jabatan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan ASN yang mendukung program prioritas nasional.

3. Usulan jabatan berdasarkan prioritas pencapaian tujuan setiap instansi dengan ketentuan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2026.

"Merujuk penjelasan sebagaimana di atas, diharapkan PPK untuk menyampaikan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 pada aplikasi eformasi melalui tautan: https://formasi.menpan.go.id paling lambat tanggal 31 Maret 2026," tegas MenPAN-RB Rini Widyantini.

Dia menambahkan, bila instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2026.

Dibukanya usulan kebutuhan formasi CASN 2026 berdasarkan pada amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, mempertimbangkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menyoal Keabsahan dan Perlakuan Istimewa Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas?
• 7 jam laludetik.com
thumb
Ketua DPRD Kota Bekasi Lakukan Agenda Silaturahmi Bersama Forkopimda
• 4 jam laludisway.id
thumb
Profil Mayjen (Purn) Soenarko, Mantan Danjen Kopassus yang Pimpin Para Jenderal Gugat Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Lebaran 2026, Penumpang Terminal Pulo Gebang Tembus 113 Ribu Orang
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Persada (PADA) Balik Rugi Jadi Laba pada 2025
• 4 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.