Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Amsal didakwa merugikan negara sebesar Rp 202 juta terkait dugaan mark up anggaran pembuatan video profil 20 desa.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan penanganan kasus ini harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.
“Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru,” ucapnya di DPR, Senin (30/3).
Jasa Kreatif Dinilai Tak Punya Harga BakuKomisi III menilai pekerjaan Amsal sebagai pelaku industri kreatif tidak memiliki standar harga baku, sehingga tidak bisa serta-merta dianggap sebagai mark up.
“Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp 0,” ujar Habiburokhman.
Fokus pada Pengembalian Kerugian NegaraDalam kesimpulannya, Komisi III juga meminta agar penegakan hukum lebih mengedepankan pengembalian kerugian negara.
“Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar putusan tidak berdampak negatif terhadap industri kreatif.
“Komisi III DPR RI meminta agar penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif dan pemenjaraan,” tambahnya.
Minta Amsal Dibebaskan, DPR Siap Jadi PenjaminKomisi III DPR RI meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan bagi Amsal.
“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan,” tutur Habiburokhman.
Selain itu, DPR juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal dengan Komisi III sebagai penjamin.
“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” tandasnya.
Menekraf Setuju Amsal DIbebaskanAnggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, memastikan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky menyetujui kesimpulan tersebut.
Ia menyebut, seluruh Fraksi Demokrat mendukung langkah tersebut dan berharap Amsal segera kembali ke keluarganya.
“Ya, jadi saya pastikan sekali lagi menterinya juga dari Demokrat. Fraksi Partai Demokrat penuh menyetujui kelima kesimpulan itu dan meminta kepada Majelis Hakim untuk memberi pertimbangan yang terbaik untuk pekerja kreatif kita ke depan. Saya berharap Amsal Sitepu segera kembali bergabung ke keluarganya di Tanah Karo,” ucap Hinca.





