Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menyerukan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan bebas atau hukuman ringan dalam perkara Amsal Sitepu. Hal ini disarankan dengan mengacu pada fakta persidangan dan rasa keadilan yang timbul dari masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan dalam kasus ini majelis hakim memiliki peran penting dalam menggali nilai keadilan substantif dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Sitepu tersebut.
Advertisement
Hal ini disampaikan dalam oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang rapat Komisi III DPR di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” kata Habiburokhman.
Selain itu, dalam poin lainnya Komisi III DPR RI juga mengusulkan agar Amsal Sitepu diberikan penangguhan penahanan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Habiburokhman menyatakan kesiapan Komisi III DPR RI untuk menjadi penjamin dalam permohonan tersebut.
“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” ujar Habiburokhman.
Setidaknya ada lima kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI yang disetujui fraksi-fraksi yang ada di Komisi III. Usulan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam merespons dinamika penanganan kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu.




