FAJAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026 melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN bersifat self assessment atau penilaian mandiri. Oleh karena itu, setiap penyelenggara negara dituntut memiliki kesadaran untuk melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap.
“Kami mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN merupakan bentuk komitmen integritas yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Senin (30/3/2026).
KPK juga meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan daerah untuk aktif memantau kepatuhan pelaporan di lingkungan masing-masing.
Menurut Budi, peran pimpinan sangat penting dalam mendorong kepatuhan sekaligus membangun budaya integritas di instansi.
Selain itu, KPK menyediakan layanan pendampingan bagi wajib lapor yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan pelaporan. Layanan tersebut dapat diakses melalui laman resmi, surat elektronik [email protected], maupun pusat panggilan KPK 198.
Berdasarkan data KPK per 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau 337.340 dari total 431.882 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN periodik 2025.
Dari sisi kepatuhan sektoral, lembaga yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebesar 99,66 persen. Disusul sektor eksekutif sebesar 89,06 persen, serta BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen.
Sementara itu, tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih relatif rendah, yakni baru mencapai 55,14 persen.
KPK menilai, peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN.
Setelah seluruh laporan disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum data tersebut dipublikasikan melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. (jpnn/*)





