FAJAR, JAKARTA – Komisi III DPR RI turun tangan dalam mengawal kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar secara video conference pada Senin (30/3/2026), para wakil rakyat di Senayan sepakat. Secara tegas meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis bebas bagi terdakwa Amsal Christy Sitepu. Selain itu siap jadi penjamin penangguhan penahanan terdakwa.
Langkah ini diambil setelah Komisi III mencium adanya kejanggalan dalam penerapan hukum yang dinilai terlalu kaku dan berisiko mematikan kreativitas anak bangsa.
Keadilan Substantif di Atas Hukum Formalistik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya terpaku pada teks di atas kertas, tetapi harus menyentuh rasa keadilan masyarakat. Merujuk pada semangat KUHP baru, ia mengingatkan para penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif.
“Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik,” tegas Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan.
Kreativitas Tidak Bisa Dihargai Nol Rupiah
Salah satu poin paling krusial yang disoroti DPR adalah karakteristik industri kreatif. Habiburokhman mengkritik tajam anggapan adanya markup (penggelembungan harga) pada karya videografi yang notabene tidak memiliki standar harga baku.
Menurutnya, proses di balik layar seperti melahirkan ide, editing, cutting, hingga dubbing adalah kerja profesional yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Kerja kreatif videografer tidak memiliki harga baku tertentu. Sangat tidak adil jika ide atau konsep kreatif tersebut secara sepihak dihargai nol rupiah,” cetusnya.
DPR RI Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan
Tak hanya meminta vonis bebas atau setidaknya hukuman ringan, Komisi III DPR RI juga menunjukkan dukungan total dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Amsal Sitepu. Secara luar biasa, lembaga tinggi negara ini menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin langsung bagi sang videografer.
“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” pungkas Habiburokhman.
Nasib Industri Kreatif di Tangan Hakim
Komisi III mengkhawatirkan jika Amsal tetap dihukum berat, hal ini akan memberikan efek ngeri (chilling effect) bagi perkembangan industri kreatif di tanah air. Hakim diharapkan mampu menggali nilai hukum yang hidup di masyarakat sesuai UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Akankah suara dari Senayan ini mampu mengubah nasib Amsal Sitepu dan menyelamatkan wajah industri kreatif Indonesia? (*)





