Penambahan layer cukai tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tengah menyusun rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagai respons terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Lapisan tarif cukai yang baru tersebut diharapkan akan menarik produsen rokok ilegal masuk ke dalam sistem cukai nasional.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah penambahan lapisan tarif cukai rokok tersebut akan efektif mengatasi permasalahan rokok ilegal? Di sisi lain, bagaimana dampak penambahan lapisan cukai tersebut terhadap efektifitas kebijakan cukai dalam melindungi masyarakat dari produk-produk tembakau?

Penting untuk kita ingat bahwa kebijakan cukai pada dasarnya bertujuan untuk menjauhkan jangkauan masyarakat terhadap produk-produk adiktif dan berbahaya, sehingga desain dan implementasinya seharusnya dilakukan sedemikian rupa dan tidak dengan mudahnya dikompromi untuk hal-hal lain, terutama apabila tidak didasarkan dengan bukti ilmiah yang kuat.

Indonesia memiliki sistem cukai tembakau bertingkat (layered/tiered) yang rumit, di mana tarif cukai diterapkan secara berbeda pada produk-produk tembakau berdasarkan jenis (kretek/non-kretek), metode produksi (buatan mesin/buatan tangan), volume produksi, dan harga jual eceran (HJE).

Dilihat dari perspektif kesehatan publik, sebagaimana dikemukakan oleh World Health Organization (WHO), struktur cukai tembakau yang rumit seperti yang diterapkan di Indonesia ini tidak ideal, karena memberikan ruang bagi industri untuk berstrategi dalam memanipulasi produk mereka agar bisa masuk ke dalam tingkatan cukai yang lebih rendah.

Alhasil, rokok yang dijual di pasaran tetap bervariasi, dari harga mahal sampai harga murah, sehingga kebijakan cukai menjadi tidak efektif dalam menurunkan konsumsi rokok.

Kementerian Keuangan pun telah berupaya untuk memangkas layer cukai rokok dari 19 pada tahun 2009 menjadi delapan pada tahun 2022. Kendati demikian, WHO dan organisasi masyarakat seperti Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) merekomendasikan agar struktur cukai rokok cukup hanya 3-5 layer.

Komitmen untuk mencapai lima layer pun sempat diperlihatkan oleh Kementerian Keuangan pada tahun 2017 melalui PMK Nomor 146/PMK.10/2017. Sayangnya, alih-alih meneruskan komitmen untuk mencapai lima layer tersebut, di tahun 2026 ini pemerintah tengah merencanakan penambahan satu layer cukai atas nama mengatasi peredaran rokok ilegal.

Langkah ini tentunya merupakan sebuah kemunduran dari upaya semula untuk menyederhanakan struktur cukai tembakau di Indonesia. Koalisi masyarakat sipil yang bergerak di bidang kesehatan publik sudah sering mengemukakan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang kuat yang menunjukkan bahwa kebijakan cukai, baik tingkat maupun strukturnya, memiliki peran utama dalam meningkatkan peredaran rokok ilegal.



Kebijakan cukai dan rokok ilegal

Di Indonesia, kebijakan cukai rokok seringkali dibenturkan dengan masalah rokok ilegal. Narasi yang selalu digaungkan oleh pihak-pihak yang menentang kebijakan cukai adalah bahwa cukai rokok yang tinggi membuat rokok legal kurang terjangkau, sehingga mendorong masyarakat untuk beralih ke rokok ilegal yang dapat diakses dengan harga jauh lebih murah.

Akan tetapi, narasi atau klaim seperti ini tidak didukung oleh bukti ilmiah yang kuat, karena pada dasarnya maraknya peredaran rokok ilegal tidak semata-mata disebabkan karena tarif cukai yang tinggi saja.

KPK menduga terdapat aksi suap yang dilakukan oleh industri rokok ke Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mengurus cukai rokok yang diproduksinya. Hal ini justru mengindikasikan bahwa permasalahan rokok ilegal juga sering ditimbulkan karena adanya permainan nakal industri itu sendiri, dan bukan karena kebijakan cukai.

Pada dasarnya peredaran rokok ilegal seharusnya diatasi dengan penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum, terutama melalui kerja sama lintas sektor (koordinasi antara Bea dan Cukai, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah), bukan dengan melemahkan kebijakan cukai yang pada dasarnya dikenakan sebagai ‘sin tax’ – karena rokok termasuk dalam produk yang jelas-jelas berbahaya bagi kesehatan.

Hal ini dibuktikan oleh hasil penelitian CISDI pada tahun 2025 di enam kota di Indonesia. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal dipengaruhi oleh kurang tegasnya mekanisme pengawasan rantai pasok produk-produk rokok, terutama di pelabuhan-pelabuhan besar dan kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang berpotensi menjadi titik-titik peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Koalisi Masyarakat sipil juga sudah menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah untuk menambah layer cukai tersebut dengan menegaskan bahwa permasalahan rokok ilegal seharusnya diselesaikan dengan cara memperketat penegakan hukum dan menerapkan cara-cara inovatif seperti sistem track and trace.



Esensi kebijakan cukai

Sejatinya, yang diharapkan dari pemerintah adalah komitmen dalam mempertahankan dan melindungi fungsi kebijakan cukai sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia.

Prevalensi perokok di Indonesia, baik muda maupun dewasa, masih salah satu yang tertinggi di dunia dan Asia, dan telah menimbulkan beban ekonomi kesehatan yang signifikan; mencapai Rp27,7 triliun pada tahun 2019 berdasarkan hasil penelitian CISDI.

Kebijakan cukai, apabila diimplementasikan dengan kuat, telah terbukti menurunkan konsumsi rokok secara signifikan. Salah satu contohnya adalah negara tetangga Filipina, yang berhasil menurunkan konsumsi dengan signifikan setelah melakukan reformasi struktur cukai tembakau dari sistem multi-layer menjadi sistem cukai tunggal spesifik yang dikenakan kenaikan tetap (sebesar 5 persen) setiap tahun.

Indonesia, sebaliknya, masih bertahan dengan sistem cukai multi-layer tanpa kepastian kenaikan tarif untuk setiap tahunnya. Pada akhir 2025, pemerintah mengumumkan tidak ada kenaikan tarif cukai untuk tahun 2026 karena mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia. Kini pemerintah kembali memperlemah kebijakan cukai dengan rencana penambahan satu layer cukai. Langkah-langkah ini memberikan kesan bahwa komitmen pemerintah semakin melemah dalam mengoptimalkan kebijakan cukai sebagai upaya untuk menekan konsumsi tembakau di Indonesia.

Kebijakan pengendalian tembakau memang menjadi sebuah tantangan bagi pemerintah di banyak negara, karena banyak kepentingan berbagai pihak yang dipertimbangkan. Kendati demikian, mengingat besarnya beban ekonomi kesehatan yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok di Indonesia, sudah saatnya pemerintah memilih posisi yang lebih tegas demi melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.

Untuk mengatasi masalah rokok ilegal, koordinasi lintas bidang seharusnya diperkuat, agar pemerintah dapat mendiskusikan solusi yang tepat sasaran tanpa mengorbankan optimalisasi kebijakan cukai.

Koalisi Masyarakat sipil pemerhati kesehatan publik pun selalu siap mendukung upaya pemerintah dengan menyediakan rekomendasi-rekomendasi kebijakan berbasis bukti ilmiah.



*) Tifany Khalisa, Tim Ahli Kebijakan Publik Indonesia, Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC)



Baca juga: AMMP minta KPK transparan ungkap mafia cukai rokok ilegal

Baca juga: KPK gali peran perusahaan rokok mekanik dan manual di kasus Bea Cukai


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Melemah, Cek Kurs di Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA Senin (30/3/2026)
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang atas Nama Tuhan
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Anggota DPR Minta Basuki Terapkan Penghematan Energi di IKN
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Prajurit TNI Tewas Dalam Misi Perdamaian, Legislator Dorong Investigasi Transparan
• 53 menit lalujpnn.com
thumb
Sadis! WN Singapura Dibunuh dan Dicor di Cilacap, 2 Pelaku Ditangkap | BORGOL
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.