Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah 14 lokasi diduga terkait korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan Samin Tan. Dari total 14 lokasi, 10 lokasi di daerah Jakarta dan Jawa Barat. Mulai dari kantor PT AKT, PT MCM, rumah tersangka ST, hingga rumah saksi.
Sementara itu, sebanyak 3 lokasi yang terdiri dari kantor PT AKT , kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH di Kalimantan Tengah. Lalu, di Provinsi Kalimantan Selatan penggeledahan dilakuman di kantor PT MCM.
Advertisement
"Bahwa tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan kegiatan beberapa penggeledahan dan proses penyitaan di beberapa tempat. Di antaranya di wilayah Jawa Barat, di wilayah DKI, di wilayah Kalimantan Tengah, dan di wilayah Kalimantan Selatan," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan hasil penggeledahan, Kejagung menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat berat, dokumen dan alat bukti elektronik.
"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik itu berupa dokumen maupun juga alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, kendaraan-kendaraan," jelas Anang.
Kejagung masih mendalami dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini. Ia menegaskan, penyidik sudah mengantongi barang bukti dan identitas penyelenggara yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Yang jelas dalam tahap ini penyidik sudah mendalami, sudah mengantongi barang bukti tentunya. Dan pendalaman tetap akan dilakukan, tidak usah khawatir akan menghilangkan (barang bukti), sudah diperhitungkan oleh teman-teman penyidik," ungkap Anang.




